
Ungkap Kasus Minyak Goreng Dan Kemasannya Diubah MinyaKita berhasil mengungkap kasus pemalsuan minyak goreng yang melibatkan pengubahan merek dari minyak goreng merek Guldap menjadi MinyaKita. Kejadian ini terungkap di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mengganti kemasan minyak goreng merek Guldap ke dalam botol minyak goreng merek MinyaKita,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.
Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika CV Rabbani Bersaudara memulai produksi minyak goreng premium dengan merek Guldap. Namun, setelah dua tahun beroperasi, produk ini mengalami penjualan yang kurang optimal di pasar.
Ungkap Kasus Minyak Goreng Kronologi Kasus
“Karena kurangnya minat masyarakat terhadap minyak goreng merek Guldap, pelaku usaha kemudian mencari cara untuk meningkatkan keuntungan dengan mengganti kemasan dan merek minyak goreng mereka menjadi MinyaKita,” jelas Ade Safri.
Dalam aksinya, pelaku usaha memanfaatkan sejumlah modus operandi yang bertujuan untuk menipu konsumen dan memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Modus Operandi Pelaku
Ade Safri menjelaskan bahwa ada beberapa modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, salah satunya adalah rekayasa terhadap kemasan botol yang digunakan.
“Botol kemasan didesain sedemikian rupa sehingga meskipun diisi penuh, volume minyak goreng di dalamnya tidak benar-benar mencapai satu liter,” jelasnya.
Selain itu, botol minyak goreng yang dipalsukan tidak mencantumkan berat bersih atau netto dari produk tersebut. Hal ini menjadi salah satu indikasi utama bahwa minyak goreng tersebut bukan produk asli MinyaKita.
Baca Juga : Penangkapan Oknum Ormas Didepok Palak & Aniaya Teknisi Wifi
“Ciri khas dari minyak goreng MinyaKita yang palsu adalah tidak adanya pencantuman berat bersih pada kemasan. Ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku,” tambahnya.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Selain memalsukan merek dan kemasan, penyidik Polda Metro Jaya juga mendalami kemungkinan adanya pemalsuan logo Standar Nasional Indonesia (SNI) pada botol kemasan tersebut.
“Kami akan mendalami lebih lanjut terkait label SNI yang ditempelkan pada botol minyak goreng tersebut, apakah logo SNI yang digunakan memiliki izin resmi atau tidak,” kata Ade Safri.
Lebih lanjut, penyidik juga akan menelusuri keberadaan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang digunakan oleh pelaku usaha dalam mendistribusikan produk ini ke pasaran.
“Kami mencurigai bahwa izin edar BPOM yang digunakan dalam operasional usaha ini diduga menggunakan dokumen palsu. Dugaan ini sedang kami dalami lebih lanjut dalam proses penyelidikan,” tambahnya.
Penetapan Tersangka dan Gelar Perkara
Dalam perkembangan penyidikan, penyidik telah mengidentifikasi calon tersangka dalam kasus ini. Gelar perkara akan segera dilakukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami telah mengantongi identitas calon tersangka dan akan segera melakukan gelar perkara guna menetapkan status hukum mereka,” ujar Ade Safri.
Kasus ini berpotensi melanggar sejumlah undang-undang, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, khususnya Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf B dan C, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, khususnya Pasal 32 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 31.
Ancaman Hukum bagi Pelaku
Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelanggaran terhadap ketentuan terkait pemalsuan produk dan informasi yang menyesatkan dapat dikenakan pidana penjara serta denda yang signifikan.
“Kami akan memastikan bahwa para pelaku dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memberikan efek jera dan melindungi hak-hak konsumen,” tegas Ade Safri.
Dampak bagi Konsumen dan Pasar
Kasus ini menjadi perhatian besar karena menyangkut produk kebutuhan pokok masyarakat. Minyak goreng merupakan salah satu komoditas utama yang digunakan oleh masyarakat luas, sehingga pemalsuan produk ini berpotensi menimbulkan dampak yang luas, baik dari segi kesehatan maupun ekonomi.
“Konsumen harus lebih berhati-hati dalam membeli produk minyak goreng, terutama merek MinyaKita. Pastikan produk memiliki label yang jelas, terdaftar secara resmi, dan mencantumkan informasi netto yang akurat,” imbau Ade Safri.
Selain itu, kasus ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran barang kebutuhan pokok, terutama yang menyangkut aspek legalitas dan keamanan produk.
Kesimpulan
Kasus pemalsuan minyak goreng ini mengungkap adanya praktik bisnis ilegal yang merugikan konsumen dan merusak kepercayaan terhadap produk-produk yang beredar di pasaran. Dengan terungkapnya modus penggantian merek minyak goreng Guldap menjadi MinyaKita, aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen.
Penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak hanya fokus pada pelanggaran administrasi, tetapi juga pada aspek hukum lainnya seperti pemalsuan logo SNI dan izin BPOM. Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar tidak melakukan tindakan serupa yang dapat merugikan masyarakat luas.
Ke depan, diharapkan adanya peningkatan pengawasan dari pihak berwenang serta kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang aman dan terjamin kualitasnya. Dengan demikian, praktik curang seperti ini dapat dicegah, sehingga pasar tetap terjaga dari produk-produk yang tidak sesuai standar dan berpotensi merugikan konsumen.