
25 Tersangka Narkoba Diringkus Oleh Ke Polres Kota Tulungagung mencatat pencapaian signifikan dalam Operasi Pekat Penyakit Masyarakat Semeru 2025, dengan mengungkap sebanyak 16 perkara yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika dan zat adiktif lainnya. Dari keseluruhan kasus yang berhasil diungkap, sebanyak sembilan di antaranya melibatkan pelaku yang berstatus sebagai residivis.
Kepala Kepolisian Resor Tulungagung, Ajun Komisaris Besar Polisi Mohammad Taat Resdi, menyampaikan bahwa kegiatan penindakan terhadap tindak pidana narkotika tersebut dilakukan dalam kurun waktu 22 hari secara intensif dan terstruktur.
“Selama pelaksanaan operasi yang digelar selama lebih dari tiga pekan ini, kami berhasil mengungkap total 16 perkara. Rinciannya meliputi 11 perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tiga perkara terkait peredaran obat keras berbahaya (OKB), serta dua perkara yang berhubungan dengan peredaran minuman keras tanpa izin resmi,” ungkap AKBP Mohammad Taat Resdi dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 21 Maret 2025.
25 Tersangka Narkoba Diringkus Kepolisian
Dari seluruh kasus tersebut, aparat berhasil mengamankan total 25 orang tersangka, yang terdiri atas 22 orang laki-laki dan tiga orang perempuan. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi yang tersebar di wilayah hukum Polres Tulungagung, dengan tingkat kerawanan yang cukup tinggi terhadap tindak pidana narkotika.
Sebagai barang bukti, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah besar zat terlarang, antara lain narkotika jenis sabu seberat 119,86 gram, sebanyak 25.740 butir obat keras berbahaya berjenis pil dobel L, serta 384 botol minuman keras jenis arak Bali dengan ukuran masing-masing 600 mililiter. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti penunjang seperti 20 unit telepon genggam, 19 buah pipet kaca, 16 alat hisap (bong), timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp 1.335.000 yang diduga merupakan hasil dari transaksi ilegal.
“Kami menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan aktivitas para pelaku. Barang-barang tersebut menjadi kunci dalam proses pembuktian di tahap penyidikan lebih lanjut,” imbuh AKBP Taat.
Dalam kesempatan yang sama, beliau menegaskan komitmen penuh jajaran kepolisian dalam memberantas seluruh bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Tulungagung. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif dalam upaya pencegahan serta pelaporan jika menemukan indikasi adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Tulungagung untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Partisipasi publik sangat penting, karena keberhasilan operasi ini juga tidak terlepas dari adanya laporan dan informasi yang kami terima dari warga,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung, Inspektur Polisi Satu Yudhistira, turut memberikan keterangan mengenai pola atau modus operandi yang digunakan oleh jaringan pengedar narkotika, khususnya jenis sabu-sabu.
Berhasil Diamankan Polres Tulungagung
“Berdasarkan penyelidikan kami, mayoritas pelaku menggunakan sistem ‘ranjau’ dalam pengedaran. Barang haram tersebut akan diletakkan di suatu titik tertentu, kemudian seorang kurir ditugaskan untuk mengambil dan mengantarkannya kepada konsumen. Dengan cara ini, pelaku pengedar dan pengguna tidak saling bertatap muka secara langsung, sehingga menyulitkan proses pelacakan,” terang Iptu Yudhistira.
Ia juga mengungkapkan bahwa seluruh proses transaksi jual beli narkoba tersebut dilakukan secara non-tunai melalui transfer antar rekening bank, sebagai upaya para pelaku untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum.
Dari hasil pemetaan yang dilakukan aparat kepolisian, diketahui bahwa sebagian besar lokasi peredaran narkotika dan minuman keras berada di kawasan permukiman warga, khususnya di daerah padat penduduk yang sulit dijangkau oleh patroli rutin.
AKBP Taat kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga anggota keluarga, khususnya generasi muda, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
“Peredaran gelap narkoba merupakan ancaman nyata yang merusak masa depan bangsa. Jangan biarkan anak-anak atau saudara kita menjadi korban. Kami pernah mengungkap kasus besar sebelumnya dengan barang bukti mencapai setengah kilogram sabu, yang menandakan betapa seriusnya ancaman ini,” tandasnya.
Seluruh tersangka yang berhasil diamankan saat ini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung. Mereka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dijerat dengan pasal-pasal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan lain yang relevan.
Baca Juga : Ungkap Kasus Minyak Goreng Dan Kemasannya Diubah MinyaKita
Pihak kepolisian menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari narkoba dan penyakit masyarakat lainnya. Selain penindakan, upaya preventif seperti penyuluhan dan sosialisasi juga akan diperkuat agar masyarakat memiliki kesadaran serta pemahaman akan bahaya narkotika.
Dengan adanya keberhasilan ini, Polres Tulungagung berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta mencegah tumbuhnya jaringan peredaran narkotika baru di wilayah tersebut. Kepolisian juga membuka layanan pengaduan terbuka bagi warga yang memiliki informasi terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.