
Dua Begal Probolinggo Ditembak Polisi & Yang Ternyata Residivis berhasil menggagalkan aksi kriminal berupa pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh dua orang pelaku di wilayah Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Kedua tersangka yang diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan tersebut merupakan residivis yang baru beberapa bulan lalu menghirup udara bebas.
Kedua pelaku yang berhasil dilumpuhkan dalam operasi tersebut diketahui berinisial DA (30) dan MR (24). Keduanya merupakan warga Desa Condong, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Informasi yang diperoleh dari aparat kepolisian menyebutkan bahwa hubungan keduanya adalah saudara sepupu, dan mereka sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana akibat tindak kejahatan yang serupa.
Kapolsek Gending, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sugeng Harianto, mengungkapkan bahwa keduanya tertangkap tangan saat berusaha melakukan pencurian sepeda motor milik warga yang diparkir di depan sebuah warung makanan cepat saji di kawasan tersebut. Penangkapan berlangsung cepat dan dilakukan oleh Kanit Intelijen Polsek Dringu, Aipda Andik Muhyeni, yang kebetulan melintas di lokasi kejadian bersama istrinya.
Dua Begal Probolinggo Ditembak Pihak Polisi
“Pada saat kejadian, Aipda Andik dan istri tengah melintas di depan warung Rocket Chicken. Mereka mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan tengah berupaya merusak sepeda motor. Setelah diamati lebih lanjut, pelaku ternyata membawa senjata tajam jenis celurit. Demi mencegah pelaku melarikan diri, Aipda Andik segera mengambil tindakan dengan memotong lajur gerak kendaraan pelaku,” jelas AKP Sugeng saat memberikan keterangan kepada awak media pada Minggu, 23 Maret 2025.
Melihat adanya ancaman langsung dari senjata tajam yang dibawa kedua pelaku, petugas yang bersangkutan terpaksa mengambil langkah represif dengan mengeluarkan senjata api dan melakukan tindakan tegas serta terukur untuk melumpuhkan keduanya. Hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan diri serta mencegah kemungkinan korban dari warga sekitar.
“Tindakan tegas diperlukan karena kedua pelaku mengacungkan senjata tajam dan menunjukkan indikasi akan melakukan perlawanan. Untuk itu, anggota kami melakukan langkah penegakan hukum yang sesuai prosedur demi menjaga ketertiban umum,” tambahnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh kedua pelaku. Di antaranya adalah dua bilah celurit yang digunakan sebagai alat kejahatan serta sebuah kunci T yang lazim digunakan dalam aksi pencurian sepeda motor.
“Semua barang bukti telah diamankan di Polsek Gending untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Salah satu di antara mereka, yakni MR, bahkan diketahui baru lima bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan,” ungkap AKP Sugeng yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Bantaran.
Lebih lanjut, pihak kepolisian akan mendalami kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Probolinggo dan sekitarnya. Petugas akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap apakah aksi yang dilakukan di Desa Sebaung merupakan kejadian tunggal atau bagian dari rangkaian kejahatan terorganisir.
Yang Ternyata Adalah Residivis
“Kami juga akan menyelidiki apakah kedua tersangka terlibat dalam aksi serupa di lokasi lain. Kemungkinan besar mereka sudah mengincar beberapa target dalam beberapa hari terakhir, mengingat persiapan mereka cukup matang,” ujar AKP Sugeng.
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum. Masyarakat juga diminta untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang agar tindakan kriminal dapat dicegah sejak dini.
“Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Oleh karena itu, kami mengimbau warga untuk menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan saat meninggalkan kendaraan. Bila melihat tindakan mencurigakan, segera hubungi pihak berwajib,” pungkasnya.
Sementara itu, kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Gending. Mereka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman pidana yang cukup berat sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Baca Juga : Komplotan Maling Kabel Penerangan Jalan Tol Di Jogja Ditangkap