
Rekonstruksi Pembunuhan Pengemudi Ojek Daring Di Kota Bekasi kasus dugaan pembunuhan seorang pengemudi ojek berinisial MAW (40), yang terjadi di wilayah Rawa Lumbu, Kota Bekasi, pada Senin, 3 Maret 2025. Tindakan kekerasan yang merenggut nyawa korban tersebut diduga dilakukan oleh tersangka berinisial HJ (42), yang tak lain merupakan rekan masa kecil korban.
Rekonstruksi digelar di lingkungan Polda Metro Jaya pada Kamis, 6 Maret 2025, dan dipimpin langsung oleh Kepala Unit Subdirektorat 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Muhammad Rizky Novrianto.
Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, aparat kepolisian memperagakan sebanyak 18 adegan yang merepresentasikan rangkaian peristiwa dari awal hingga terjadinya pembunuhan serta upaya pelaku menyembunyikan bukti kejahatannya.
“Rekonstruksi hari ini dilakukan dengan memperagakan 18 adegan secara detail. Melalui proses ini, kami berhasil mengidentifikasi sejumlah fakta baru yang sebelumnya belum terungkap dalam pemeriksaan awal,” ujar Iptu Rizky kepada awak media di lokasi.
Rekonstruksi Pembunuhan Pengemudi Ojek Daring
Salah satu temuan signifikan yang muncul dalam proses rekonstruksi adalah pada adegan keenam. Di adegan tersebut, terungkap bahwa pelaku menggunakan sebuah balok kayu untuk memukul korban sebanyak tujuh kali. Perincian dari aksi kekerasan itu, menurut Iptu Rizky, adalah enam pukulan diarahkan ke bagian kepala korban, sementara satu pukulan lainnya menghantam area pinggang.
“Pelaku melakukan kekerasan dengan intensitas tinggi. Sebanyak enam pukulan keras mengenai bagian kepala korban, yang diduga menjadi penyebab utama kematian. Pukulan ketujuh diarahkan ke bagian tubuh bagian bawah, tepatnya di pinggang,” jelasnya.
Setelah memastikan bahwa korban telah meninggal dunia, tersangka kemudian menyeret jasad MAW ke area dapur. Di sana, tubuh korban dibungkus menggunakan tikar dan selanjutnya ditutup dengan sebuah kasur guna menyamarkan keberadaan mayat tersebut. Tindakan ini diduga dilakukan untuk menghindari kecurigaan pihak luar yang mungkin melewati lokasi kejadian.
Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian meninggalkan tempat kejadian perkara sambil membawa sejumlah barang milik korban. Di antaranya adalah sepeda motor yang sehari-hari digunakan oleh korban, sebuah tas, dan telepon genggam. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa dalam perjalanan pelarian, tersangka membuang tas dan ponsel korban ke sebuah aliran sungai untuk menghilangkan jejak, namun tetap membawa motor korban sebagai barang rampasan.
“Setelah kejadian, tersangka keluar dari lokasi dengan membawa sepeda motor, tas, dan telepon genggam milik korban. Namun, dalam pelariannya, tersangka membuang dua barang terakhir ke sebuah sungai. Sepeda motor tetap dibawa dan digunakan untuk kebutuhan pribadi,” ungkap Rizky lebih lanjut.
Diketahui, insiden pembunuhan tersebut berlangsung di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Nusa Penida 3 No. 255 RT 005/RW 010, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Lokasi tersebut juga merupakan tempat tinggal sementara bagi tersangka dan sekaligus menjadi tempat terjadinya tindak pidana.
Korban Ojek Daring Di Kota Bekasi
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkap bahwa tersangka dan korban telah saling mengenal sejak kecil. Keduanya memiliki hubungan pertemanan yang cukup lama. Namun demikian, hingga saat ini, motif pasti yang mendorong pelaku melakukan pembunuhan masih didalami oleh penyidik.
Adapun informasi tambahan menyebutkan bahwa tersangka HJ bekerja sebagai petugas keamanan atau sekuriti di salah satu pusat perbelanjaan ternama yang berada di kawasan Bekasi. Aktivitas hariannya sebagai tenaga keamanan tidak memberikan indikasi mencolok terhadap perilaku menyimpang, sehingga kejadian ini cukup mengejutkan bagi lingkungan sekitar tempat tinggal maupun tempat kerjanya.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2025, dua hari setelah insiden pembunuhan terjadi. Ia ditangkap di kediamannya yang berlokasi di kawasan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, tanpa perlawanan berarti. Saat ditangkap, polisi turut mengamankan sepeda motor milik korban yang telah mengalami perubahan, salah satunya adalah penggantian pelat nomor kendaraan.
“Kami berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di Tambun Utara pada hari Rabu. Motor milik korban ditemukan dalam penguasaan tersangka, namun sudah dilakukan upaya penyamaran dengan cara mengganti nomor pelat kendaraan,” terang Rizky.
Pihak kepolisian kini tengah menindaklanjuti kasus ini dengan mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi-saksi serta menguatkan alat bukti yang telah ditemukan. Diharapkan, proses penyidikan akan segera rampung agar perkara ini dapat dilimpahkan ke kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan.
Baca Juga : Komplotan Pelaku Pembobol ATM Modus Ganjal Kartu Ditangkap