
Tambang Ilegal Di Trenggalek Akhirnya Tutup 3 Tahun Beroperasi secara resmi meminta kepada salah satu pengusaha tambang galian C ilegal yang berlokasi di wilayah Desa Prambon, Kecamatan Tugu, untuk menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya.
Penegasan tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Trenggalek, Habib Solehudin, dalam kunjungan kerja tim gabungan ke lokasi tambang pada Kamis, 27 Maret 2025.
Habib menjelaskan bahwa permintaan penghentian kegiatan tambang tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Bupati Trenggalek yang menyoroti keberadaan usaha tambang yang telah berjalan selama tiga tahun terakhir tanpa dilengkapi dokumen legal formal, khususnya perizinan eksploitasi tambang. Dalam kunjungan tersebut, tim memastikan bahwa seluruh kegiatan penggalian batu dan tanah telah dihentikan sementara waktu.
“Kami kembali turun ke lokasi berdasarkan arahan Bupati Trenggalek. Dalam kunjungan sebelumnya, kami juga telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah kami sampaikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait,” ungkap Habib kepada awak media.
Tambang Ilegal Di Trenggalek Akhirnya Tutup
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim di lapangan, usaha tambang tersebut diketahui sama sekali belum mengantongi izin resmi dari instansi yang berwenang. Selama kurun waktu tiga tahun terakhir, kegiatan penggalian dilakukan dengan mengatasnamakan proses eksplorasi.
Namun, tidak ada dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa proses tersebut telah melalui prosedur perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dari aspek legalitas, aktivitas tambang ini belum dilengkapi perizinan. Karena itu, hari ini kami melakukan langkah persuasif berupa sosialisasi dan pembinaan kepada pemilik usaha. Kami meminta agar yang bersangkutan menutup kegiatan tambang dan tidak beroperasi kembali sebelum seluruh dokumen perizinan dilengkapi,” imbuhnya.
Menurut keterangan dari pemilik usaha yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, tambang galian C yang dimaksud sebenarnya dirancang untuk memproduksi batu andesit. Komoditas batuan tersebut rencananya akan dipasarkan untuk mendukung proyek pembangunan Bendungan Bagong, yang saat ini tengah berlangsung di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Namun, proses pemasarannya masih menunggu hasil uji laboratorium guna memastikan kualitas dan kelayakan material batu andesit tersebut.
Meski demikian, keberadaan tambang tanpa izin telah menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar yang khawatir terhadap dampak lingkungan serta potensi kerusakan infrastruktur akibat kegiatan pertambangan ilegal. Oleh karena itu, langkah penegakan yang dilakukan Satpol PP dan Damkar dinilai penting untuk mencegah potensi pelanggaran lebih lanjut.
Habib menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan secara berkala di lokasi tersebut guna memastikan bahwa aktivitas pertambangan tidak kembali dilakukan sebelum seluruh syarat administrasi dan teknis dipenuhi. Ia juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di sektor pertambangan untuk mematuhi ketentuan hukum dan tidak melakukan kegiatan sebelum mendapatkan izin resmi.
Akhirnya Tutup 3 Tahun Beroperasi
“Kami tidak melarang kegiatan ekonomi, tetapi harus sesuai dengan ketentuan hukum. Jangan sampai ada eksploitasi sumber daya alam secara sembarangan yang dapat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. Prinsip kehati-hatian dan legalitas harus diutamakan,” tegasnya.
Di sisi lain, Habib juga menyampaikan bahwa Satpol PP dan Damkar tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif atau hukum terhadap pelaku usaha tambang ilegal, karena urusan perizinan pertambangan sepenuhnya berada dalam ranah kewenangan pemerintah provinsi. Oleh karena itu, pihaknya hanya dapat melakukan langkah pembinaan dan koordinasi dengan instansi terkait di tingkat provinsi.
“Kami memiliki batasan kewenangan dalam kasus ini. Oleh sebab itu, kami akan melaporkan temuan ini kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar dapat diambil langkah lanjutan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, langkah-langkah preventif seperti sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha menjadi bagian dari strategi penegakan hukum yang humanis. Pemerintah daerah tidak serta-merta melakukan tindakan represif, namun lebih mengedepankan pendekatan persuasif guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya legalitas dalam menjalankan usaha.
Sementara itu, warga di sekitar lokasi tambang menyambut baik langkah tegas yang diambil oleh pemerintah daerah. Mereka berharap bahwa ke depan tidak ada lagi aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan atau mengganggu ketenangan warga, terutama yang dilakukan tanpa koordinasi atau izin resmi dari pihak berwenang.
“Kami mendukung upaya penertiban tambang ilegal. Selama ini, aktivitas penggalian membuat jalan menjadi rusak dan debu sangat mengganggu. Semoga setelah ini tidak ada lagi kegiatan seperti itu sebelum izinnya lengkap,” ujar Suyatno, salah satu warga Desa Prambon.
Baca Juga : Rekonstruksi Pembunuhan Pengemudi Ojek Daring Di Kota Bekasi
Dalam konteks yang lebih luas, penanganan tambang ilegal di Trenggalek ini mencerminkan perlunya penguatan sinergi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan aparat penegak hukum dalam mengawasi eksploitasi sumber daya alam. Keberadaan tambang tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, namun juga dapat berdampak buruk terhadap keberlanjutan lingkungan dan tata ruang wilayah.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Satpol PP dan Damkar Trenggalek menyatakan akan terus mengintensifkan pengawasan terhadap seluruh aktivitas yang berpotensi menyalahi aturan hukum, khususnya di sektor pertambangan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar tidak mengabaikan aspek perizinan dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
Dengan penegakan hukum yang konsisten dan keterlibatan semua pihak, diharapkan pelaksanaan kegiatan usaha di Kabupaten Trenggalek dapat berjalan secara tertib, berkelanjutan, dan tidak menimbulkan konflik sosial maupun kerusakan lingkungan di masa mendatang.