
Pesta Petasan Dikota Pasuruan Usai Salat Id Kini Viral Di Medsos menunjukkan aksi sejumlah anak-anak dan remaja menggelar pesta petasan di jalan protokol. Video berdurasi satu menit tersebut menjadi viral di media sosial dan menuai beragam respons dari masyarakat. Peristiwa tersebut terjadi di pusat kota, tepatnya di sepanjang Jalan Raya Soekarno-Hatta dan Jalan Niaga, tidak jauh dari kawasan Alun-Alun Kota Pasuruan.
Video yang merekam aksi pesta petasan itu diketahui diambil pada Senin (31/3/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, tepat setelah pelaksanaan salat Idul Fitri. Dalam video tersebut terlihat puluhan anak dan remaja masih mengenakan sarung dan kopiah, berkumpul di tengah jalan sembari menyalakan petasan. Suara ledakan terdengar berulang kali, bahkan dalam durasi yang cukup panjang. Kondisi jalan saat itu terpantau sepi dari kendaraan dan sebagian besar toko di sekitar lokasi masih tutup.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah serangkaian proses identifikasi, sejumlah pelaku penyulutan petasan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Pesta Petasan Dikota Pasuruan Viral Di Medsos
“Itu terjadi setelah salat Idul Fitri. Para pelaku telah merencanakan aksi tersebut sebelumnya. Mereka membeli petasan di wilayah Pandaan. Saat ini para pelaku sudah kami amankan,” ujar AKBP Davis pada Kamis (3/4/2025).
Menurut keterangan lebih lanjut dari Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah S (50), yang bertindak sebagai pembuat video; MFI (21), MI (18), dan FH (16), yang masing-masing berperan sebagai penyulut petasan. Para tersangka diketahui merupakan warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Proses Pembuatan Petasan
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa para pelaku membeli petasan di sebuah toko di daerah Pandaan. Petasan yang dibeli merupakan jenis pabrikan atau legal, sebanyak 15 kotak yang berisi total 300 biji. Namun, untuk memperbesar daya ledaknya, para pelaku membongkar petasan tersebut dan mengumpulkan bubuknya menjadi satu. Setelah itu, mereka merakit ulang menjadi 17 petasan dengan ukuran yang lebih besar.
Pada saat kejadian, petasan-petasan berukuran besar itu disulut secara bergantian oleh para tersangka. Hal ini dilakukan tanpa memikirkan dampak bahaya yang ditimbulkan, baik bagi diri mereka sendiri maupun orang lain di sekitar lokasi kejadian.
“Para pelaku telah mengakui bahwa mereka menggunakan gunting dan pisau untuk membongkar petasan. Alat-alat tersebut juga sudah kami amankan sebagai barang bukti,” terang Iptu Choirul Mustofa.
Sanksi Hukum Menanti
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku guna memastikan motif dan latar belakang perbuatan mereka. Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan adalah pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kapolres Pasuruan Kota menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan para tersangka tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan publik. Penggunaan petasan secara tidak bertanggung jawab di ruang publik, apalagi dalam skala besar seperti yang terjadi di Kota Pasuruan, sangat tidak dapat dibenarkan.
Dampak Sosial dan Keselamatan
Pesta petasan yang terjadi di jalan protokol Kota Pasuruan ini menuai sorotan dari berbagai kalangan. Masyarakat mengecam aksi tersebut karena dianggap membahayakan keselamatan umum. Beberapa warga sekitar menyatakan bahwa suara ledakan yang cukup keras membuat mereka merasa tidak nyaman, terlebih lagi mengingat jalan tersebut merupakan kawasan pusat kota.
Para ahli keselamatan publik juga mengingatkan bahwa penggunaan petasan secara ilegal, apalagi dengan merakitnya menjadi lebih besar, dapat meningkatkan risiko ledakan yang tidak terkendali. Jika terjadi kecelakaan, korban jiwa maupun kerugian materiil dapat sangat besar. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas serupa, terlebih jika dilakukan di tempat umum.
Kesimpulan
Kasus pesta petasan di Kota Pasuruan ini mencerminkan masih adanya ketidaksadaran sebagian masyarakat akan bahaya dan konsekuensi hukum dari penggunaan bahan peledak secara sembarangan. Upaya preventif melalui edukasi dan penegakan hukum perlu terus dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya menjaga keselamatan bersama.
Ke depan, kepolisian akan terus berupaya meningkatkan sosialisasi terkait penggunaan bahan peledak serta memperkuat pengawasan selama perayaan hari besar. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan umum.
Baca Juga : Pria Tewas Dibunuh Paman Dan Keponakan Motifnya Soal Asmara