
Tujuh Orang Kasus Penganiayaan Gunakan Sajam Dibanjarnegara terhadap sejumlah pengendara sepeda motor dengan menggunakan senjata tajam. Dari tujuh tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur. Kejadian ini terjadi di wilayah Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara, pada Senin (31/3) pagi.
Wakil Kepala Polres Banjarnegara, Komisaris Polisi Handoyo, dalam konferensi pers di Mapolres Banjarnegara pada Jumat (4/4/2025), menjelaskan bahwa para tersangka melakukan aksi pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam berupa parang dan pisau. Para korban merupakan pengguna jalan yang kebetulan melintas di lokasi kejadian pada saat itu.
“Dari tujuh orang pelaku penganiayaan, tiga di antaranya masih di bawah umur. Meskipun demikian, ketiganya tetap kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, namun tidak dilakukan penahanan karena statusnya sebagai anak-anak,” ujar Kompol Handoyo.
Tujuh Orang Kasus Penganiayaan Gunakan Sajam
Identitas Pelaku Dalam keterangannya, Handoyo menyebutkan bahwa ketiga pelaku di bawah umur tersebut masing-masing berinisial MFA (15), ZRG (16), dan TAA. Ketiganya merupakan warga Kelurahan Krandegan, Kecamatan Banjarnegara.
Sementara itu, empat tersangka dewasa yang turut terlibat dalam kejadian ini adalah DMA (30), warga Kelurahan Kentang, Kecamatan Madukara; ANH (24), warga Desa Petambakan, Kecamatan Madukara; SEP (25), warga Kelurahan Krandegan; dan AFM (20), warga Kelurahan Kutabanjar.
“Para tersangka diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap pengguna jalan. Aksi kekerasan tersebut berlangsung pada hari Lebaran sekitar pukul 04.30 WIB, tepatnya di jalan raya Kecamatan Sigaluh, Banjarnegara,” lanjut Handoyo.
Kronologi Kejadian Kejadian tersebut terjadi pada Senin pagi, di saat warga tengah merayakan Hari Raya Idul Fitri. Pada waktu itu, para pelaku yang tengah berada di lokasi kejadian mendadak menyerang para pengendara sepeda motor yang melintas. Serangan dilakukan secara acak tanpa adanya pemilihan korban secara spesifik.
“Pelaku menyerang korban secara acak, tanpa motif yang jelas. Mereka mencegat pengendara sepeda motor yang melintas, kemudian memepet dan memaksa korban berhenti sebelum melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam,” jelas Wakapolres.
Senjata yang digunakan dalam aksi brutal tersebut adalah parang dan pisau. Akibat serangan tersebut, enam orang pengendara mengalami luka-luka serius dan saat ini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Banjarnegara. Handoyo memastikan bahwa kondisi para korban berada dalam pemantauan medis dan mendapatkan perawatan yang diperlukan.
Fakta di Lapangan Pihak kepolisian menyebut bahwa motif para pelaku melakukan penyerangan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, belum ditemukan bukti kuat bahwa korban merupakan target tertentu. Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa para pelaku melakukan aksi tersebut secara spontan dan tidak terencana.
Penganiayaan Gunakan Sajam
“Dari keterangan awal, para pelaku tidak memiliki hubungan langsung dengan para korban. Mereka melakukan penyerangan secara acak tanpa motif spesifik, sehingga kita akan terus dalami faktor yang melatarbelakangi aksi kekerasan ini,” tegas Handoyo.
Langkah Hukum Akibat tindakan kekerasan yang dilakukan, ketujuh pelaku dikenai pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain. Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Kompol Handoyo menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, terutama terhadap para pelaku yang masih berusia di bawah umur. Pihaknya akan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam pendampingan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan adil, baik terhadap pelaku dewasa maupun pelaku di bawah umur. Pendampingan dari pihak terkait akan dilakukan sesuai ketentuan hukum perlindungan anak,” ujarnya.
Reaksi Masyarakat Kasus penganiayaan brutal ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Banjarnegara. Banyak warga yang mengharapkan agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal agar menjadi efek jera dan peringatan bagi pihak lain. Di sisi lain, masyarakat juga meminta pihak kepolisian untuk meningkatkan patroli guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Warga setempat juga mengungkapkan keprihatinan atas keterlibatan anak-anak dalam kasus kekerasan seperti ini. Menurut beberapa tokoh masyarakat, diperlukan pendekatan edukatif dan preventif guna mengarahkan remaja agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal.
Harapan Penegakan Hukum Polres Banjarnegara terus melakukan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa ini. Pihak kepolisian juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kejadian tersebut.
Baca Juga : Identitas Sejoli Ditemukan Tewas Berada Dalam Mobil Di Surabaya
Kompol Handoyo mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang. “Kami berjanji akan menangani kasus ini secara profesional dan memastikan setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya pengawasan terhadap anak-anak dan remaja agar tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum. Peningkatan kesadaran akan bahaya kekerasan dan upaya pencegahan di tingkat keluarga serta komunitas sangat dibutuhkan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.