
Residivis Tertangkap Mencuri Motor Punya Tetangga Kota Malang Seorang warga kembali diamankan pihak kepolisian setelah terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor. Pelaku diketahui bernama Fahrur Rozi (24), warga Jalan Muharto, yang sebelumnya juga pernah beberapa kali masuk penjara akibat tindak kejahatan serupa.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat (4/4/2025), ketika Fahrur mencuri sepeda motor milik tetangganya, Hariono (58). Motor yang dicuri merupakan jenis Honda Scoopy berwarna merah dan hitam dengan nomor polisi N 5745 LV.
Aksi tersebut diketahui pada pukul 04.45 WIB oleh petugas Polsek Kedungkandang yang saat itu sedang melakukan kegiatan kring serse di Kelurahan Kotalama. Setelah menerima laporan dari warga mengenai adanya tindak pencurian, petugas segera melakukan penyelidikan dan penyisiran di sekitar lokasi.
Residivis Tertangkap Mencuri Motor Di Malang
Kapolsek Kedungkandang, Kompol M Sholeh, menjelaskan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut. “Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kendaraan korban,” ungkap Kompol Sholeh saat diwawancarai pada Senin (7/4/2025).
Setelah dilakukan pencarian, Fahrur berhasil ditangkap oleh petugas bersama barang bukti sepeda motor curian. Pelaku kemudian diamankan di Mapolsek Kedungkandang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Fahrur Rozi dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Sesuai aturan tersebut, pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Riwayat Tindak Pidana
Kasus ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh Fahrur. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa Fahrur telah berkali-kali melakukan aksi kriminal serupa. Bahkan, rekam jejak kriminalnya tercatat sejak masih berusia remaja.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Rusdiyanto, menjelaskan bahwa Fahrur sudah melakukan tindak pencurian sejak tahun 2016, ketika usianya baru menginjak 16 tahun. Pada masa itu, Fahrur melakukan pencurian di 12 lokasi berbeda. Karena masih di bawah umur, kasusnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota. Pengadilan akhirnya memutuskan Fahrur untuk menjalani hukuman selama enam bulan penjara.
Tidak berhenti di situ, pada tahun 2018, Fahrur kembali melakukan aksi pencurian di tujuh lokasi lainnya. Saat itu, ia dikenai hukuman pidana selama 10 bulan penjara. Meskipun sudah mendapatkan pembinaan, hal tersebut tidak membuat Fahrur jera.
Terakhir, pada tahun 2024, Fahrur kembali berurusan dengan hukum karena kedapatan membawa senjata tajam. Atas pelanggaran tersebut, ia dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Darurat dan harus mendekam di penjara selama tujuh bulan.
Ipda Yudi menambahkan bahwa dengan riwayat kejahatan yang panjang, pihak kepolisian akan melakukan evaluasi terhadap langkah pembinaan yang selama ini diterapkan. Hal ini dilakukan agar ada efek jera yang lebih signifikan, mengingat pelaku telah berulang kali terlibat dalam tindak pidana serupa.
Langkah Kepolisian dalam Menangani Kasus Residivis
Polresta Malang Kota akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga sosial, untuk memberikan pembinaan khusus kepada para residivis. Diharapkan dengan pendekatan yang lebih komprehensif, pelaku kriminal yang telah berulang kali melanggar hukum dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan rawan kriminalitas, termasuk di daerah tempat tinggal pelaku, guna mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan apabila melihat kegiatan mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. Partisipasi aktif warga sangat diperlukan agar keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
Kesimpulan
Kasus yang melibatkan Fahrur Rozi ini menyoroti pentingnya pengawasan dan pembinaan yang lebih efektif bagi para pelaku kriminal berulang. Meskipun sudah menjalani hukuman beberapa kali, kenyataannya pelaku masih terus melakukan tindakan yang melanggar hukum. Oleh karena itu, selain penegakan hukum yang tegas, diperlukan pendekatan pembinaan yang lebih manusiawi agar para pelaku dapat berubah dan tidak kembali melakukan kejahatan serupa.
Baca Juga : Pembunuh Lansia Di Darmo Permai Di Kota Surabaya Tertangkap