
Pelaku Pengedar Uang Palsu Sebanyak 20 JT Dua Pria Ditanggap yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana peredaran uang palsu. Kedua pelaku diamankan petugas saat sedang menjalankan modus operandi dengan membelanjakan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah di sejumlah warung kelontong di Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Identitas kedua pelaku telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. Mereka adalah Andrino Eka Putra, berusia 41 tahun, yang berdomisili di Desa Belikanget, Kecamatan Tambakboyo, serta Andik Setyawan, berusia 30 tahun, warga Desa Sembungin, Kecamatan Bancar. Keduanya kini telah ditahan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 8 April 2025, Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Polres Tuban, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Moh. Rudi, menyampaikan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari sejumlah warga yang mencurigai adanya peredaran uang tidak asli di lingkungan mereka.
Pelaku Pengedar Uang Palsu Sebanyak 20 JT
Menurut penjelasan Ipda Rudi, modus operandi yang dijalankan para pelaku adalah dengan menyebarkan uang palsu melalui transaksi jual beli di warung kecil, terutama warung kelontong yang berada di wilayah pedesaan. Uang palsu pecahan seratus ribu rupiah tersebut dibelanjakan untuk membeli barang-barang dengan harga rendah, sehingga pelaku dapat memperoleh kembalian berupa uang asli.
“Pelaku menggunakan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah untuk membeli barang kebutuhan dengan nilai kecil. Tujuannya agar mereka mendapatkan uang kembalian dalam bentuk uang asli. Tindakan ini dilakukan berulang kali di berbagai warung kelontong yang tersebar di wilayah Kecamatan Tambakboyo,” jelas Ipda Rudi di hadapan awak media.
Dari hasil penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan aparat, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 3,1 juta yang masih tersisa dari total Rp 20 juta yang telah beredar di masyarakat. Petugas juga menyita beberapa barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk hasil belanja dari warung yang menjadi sasaran.
Lebih lanjut, Ipda Rudi menjelaskan bahwa kualitas cetakan uang palsu yang diedarkan oleh para pelaku tergolong rendah dan mudah dikenali. Jika diperhatikan secara saksama, uang tersebut memiliki tekstur yang kasar dan tampak tidak presisi dibandingkan dengan uang asli yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
“Secara visual dan tekstural, uang tersebut cukup mudah dikenali sebagai palsu, khususnya bagi masyarakat yang teliti saat melakukan transaksi. Warna dan bahan kertasnya pun berbeda dengan uang asli, serta tidak memiliki elemen pengaman yang lazim terdapat pada uang resmi,” imbuhnya.
Dua Pria Berhasil Ditanggap
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa para pelaku memperoleh uang palsu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang berada di wilayah Kota Batu, Jawa Timur. Mereka membeli uang palsu senilai Rp 20 juta dengan harga Rp 2 juta uang asli, atau dengan kata lain membayar sekitar sepuluh persen dari nilai nominal palsu yang diperoleh.
“Para tersangka mengaku tergiur keuntungan besar dengan membeli uang palsu dua puluh juta rupiah seharga dua juta rupiah. Mereka mulai menjalankan aksinya sejak awal bulan Ramadan, memanfaatkan momen meningkatnya aktivitas transaksi di masyarakat,” ujar Ipda Rudi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini tengah menjalani penahanan di rumah tahanan Polres Tuban. Mereka akan dikenai pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal tersebut mengatur sanksi tegas terhadap setiap orang yang memalsukan atau mengedarkan uang palsu. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara selama 15 tahun dan/atau denda sebesar Rp 50 miliar.
Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Tidak menutup kemungkinan, pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran uang palsu yang lebih besar. Oleh karena itu, penyidik akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pelaku utama yang mencetak atau mendistribusikan uang palsu tersebut.
“Kami masih mendalami kemungkinan keterkaitan dengan sindikat pengedar uang palsu yang lebih luas. Kami tidak menutup peluang adanya aktor lain yang terlibat dalam distribusi uang palsu ini, baik di wilayah Tuban maupun daerah sekitarnya,” tambah Ipda Rudi.
Baca Juga : Residivis Tertangkap Mencuri Motor Punya Tetangga Kota Malang
Sebagai langkah pencegahan, Kepolisian Resor Tuban mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan teliti dalam menerima uang saat bertransaksi. Apabila ditemukan ciri-ciri uang yang mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau kantor Bank Indonesia terdekat.
“Kami mengajak seluruh warga, terutama para pemilik usaha mikro dan pedagang eceran, untuk lebih berhati-hati dalam menerima uang dari pembeli. Jika mendapati uang yang diduga palsu, segera laporkan ke kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup Ipda Rudi.