
Seseorang Pria Bunuh Tetangga Sendiri Karena Selingkuhi Istrinya menggelar konferensi pers yang menghadirkan tersangka pembunuhan bernama Mat Nadin, seorang pria berusia 55 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir.
Ia ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan terhadap tetangganya, Achmad Suhandi. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres, Mat Nadin tampil mengenakan masker serta pakaian tahanan bernomor 27, dan dikawal oleh dua petugas kepolisian.
Dalam pernyataannya kepada awak media, tersangka menunjukkan sikap yang mengejutkan karena tidak menunjukkan penyesalan sedikit pun atas perbuatannya. Ia bahkan menyatakan merasa puas setelah menghabisi nyawa korban, yang menurut pengakuannya telah melakukan tindakan amoral terhadap istrinya.
“Saya tidak menyesal. Saya puas karena dia telah melanggar batas. Dia mengganggu rumah tangga saya, khususnya istri saya. Saya siap menerima hukuman apa pun,” ungkap Mat Nadin dengan tenang di hadapan media dan aparat penegak hukum.
Seseorang Pria Bunuh Tetangga Sendiri
Peristiwa tragis ini bermula pada Januari 2019. Saat itu, Mat Nadin memergoki istrinya tengah berada dalam satu ruangan dengan Suhandi. Kejadian tersebut terjadi di dalam kamar rumah Mat Nadin, setelah ia kembali dari warung kopi. Suhandi yang merasa terpergok segera melarikan diri, sementara Mat Nadin mendesak istrinya untuk menjelaskan alasan keberadaan Suhandi di kamar mereka.
Istrinya berdalih bahwa Suhandi datang untuk mencarinya, namun Mat Nadin merasa tidak puas dengan jawaban tersebut. Ia mempertanyakan alasan kenapa seseorang yang mencari dirinya harus masuk ke kamar, tetapi sang istri tidak memberikan penjelasan yang memuaskan. Sejak saat itu, perasaan sakit hati dan kecurigaan mendalam mulai tumbuh di benak Mat Nadin.
Selama beberapa hari berikutnya, Mat Nadin berusaha mencari Suhandi untuk meminta penjelasan langsung. Namun, ia tidak berhasil menemui yang bersangkutan. Setelah satu minggu, Mat Nadin memutuskan untuk pulang ke kampung halamannya di Desa Camplong, Kabupaten Sampang, Madura.
Di sana, ia membeli sebilah celurit, senjata tradisional khas Madura, seharga Rp100.000 di pasar setempat. Celurit tersebut kemudian dibawanya kembali ke Surabaya dan disimpan di lemari rumahnya di Jalan Wonosari Wetan, dengan maksud digunakan apabila ia kembali bertemu dengan Suhandi.
Kesempatan itu datang pada Jumat, 16 Oktober 2020, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, Mat Nadin melihat Suhandi tengah duduk di teras rumahnya. Perasaan dendam yang telah terpendam selama berbulan-bulan seketika memuncak.
Tanpa banyak berpikir, ia segera masuk ke rumahnya untuk mengambil celurit yang telah lama ia siapkan. Setelah kembali ke rumah Suhandi, Mat Nadin secara tiba-tiba menyerang korban dengan senjata tajam tersebut, menyabetkan ke arah tubuh Suhandi tanpa peringatan.
Karena Selingkuhi Istrinya
Akibat serangan tersebut, Suhandi mengalami luka parah di bagian perut dan dada. Ia sempat berteriak meminta pertolongan. Teriakan itu didengar oleh anak korban yang berada di dalam rumah, yang kemudian berlari keluar. Mengetahui keberadaan saksi di lokasi kejadian, Mat Nadin segera melarikan diri setelah merasa puas atas perbuatannya.
Korban yang bersimbah darah segera mendapat pertolongan dari warga sekitar, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan. Jenazah Suhandi kemudian dibawa ke kamar jenazah RSU dr. Soetomo Surabaya untuk proses autopsi.
Polisi yang menerima laporan kejadian tersebut segera melakukan penyelidikan intensif dan menetapkan Mat Nadin sebagai tersangka utama. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pihak kepolisian berhasil menangkap Mat Nadin di kediaman orang tuanya di Desa Rabesan, Camplong, Sampang, sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dibawa kembali ke Surabaya dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak saat itu, AKBP Ganis Setyaningrum, menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Proses hukum terhadap Mat Nadin kemudian berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun. Namun, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hisbullah Idris memutuskan untuk menjatuhkan vonis yang lebih ringan, yakni hukuman penjara selama 12 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mat Nadin bin Rasmidin dengan pidana penjara selama 12 tahun,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga : Brigadir Ade Pembunuh Bayi & Kini Sudah Dipecat Dari Kepolisian!
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan motif personal yang kuat serta menimbulkan pertanyaan besar tentang batas antara pembalasan pribadi dan tindakan hukum. Tragedi tersebut juga menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian konflik secara hukum dan bukan melalui tindakan main hakim sendiri.