
Ayah Tega Perkosa Anak Umur 5 Tahun Dan Paman Juga Terlibat Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi dan mengguncang masyarakat Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Seorang anak perempuan berusia lima tahun menjadi korban dalam peristiwa memilukan yang melibatkan dua anggota keluarganya sendiri, yaitu ayah kandung dan paman dari pihak ayah. Kepolisian Resor Garut melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Informasi resmi disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, Ajun Komisaris Polisi Joko Prihatin, dalam keterangan pers yang digelar di Mapolres Garut pada Kamis, 10 April 2025. Ia menjelaskan bahwa kedua pria dewasa tersebut telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah kami lakukan secara menyeluruh, kami menetapkan dua orang laki-laki sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mereka adalah ayah kandung korban berinisial YMA, berusia 25 tahun, dan paman korban berinisial YMU, berusia 31 tahun,” jelas AKP Joko Prihatin di hadapan para jurnalis.
Ayah Tega Perkosa Anak Umur 5 Tahun
Kedua tersangka mengakui bahwa tindakan bejat tersebut dilakukan di rumah orang tua mereka, yang juga merupakan kediaman kakek dari korban. Meski pada awalnya polisi turut mengamankan kakek korban yang berinisial ES, pria berusia 57 tahun itu akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam tindakan kriminal tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa masing-masing tersangka melakukan aksi cabul secara terpisah. Motif utama mereka, menurut pengakuan tersangka, adalah dorongan hasrat seksual terhadap korban yang masih di bawah umur,” tambah Joko.
Kasus ini mulai terkuak setelah adanya laporan dari warga sekitar yang mencurigai adanya kejanggalan pada kondisi korban. Seorang tetangga korban melaporkan bahwa anak tersebut kerap mengeluh merasa sakit di bagian kemaluannya. Laporan tersebut mendorong warga untuk membawa korban ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat guna mendapatkan penanganan medis.
Petugas kesehatan di Puskesmas kemudian merekomendasikan agar dilakukan visum et repertum untuk memastikan adanya dugaan kekerasan seksual. Temuan medis inilah yang kemudian menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang dicurigai.
“Awalnya kami mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan tindakan pencabulan ini. Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, hanya dua orang yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut,” ujar Joko lagi.
Saat ini, korban telah berada di bawah perlindungan ibu kandungnya. Diketahui bahwa ibu dan ayah korban telah berpisah dan tidak lagi tinggal serumah sejak beberapa waktu lalu. Keputusan untuk mengembalikan korban ke pangkuan sang ibu diambil dengan pertimbangan aspek psikologis dan keamanan korban.
Dan Paman Juga Terlibat
Kepolisian telah resmi menahan kedua tersangka. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Ancaman hukuman penjara terhadap mereka bisa mencapai 15 tahun atau lebih, tergantung pada putusan pengadilan nantinya.
Kasus ini tidak hanya mengundang keprihatinan dari masyarakat umum, tetapi juga menarik perhatian lembaga resmi negara, khususnya yang menangani perlindungan anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat memberikan respons tegas atas kejadian tersebut.
“Kami sangat mengecam keras peristiwa ini. Pelaku seharusnya menjadi sosok pelindung bagi anak, bukan malah menjadi ancaman. Korban yang masih sangat belia tentunya mengalami trauma mendalam atas perbuatan tersebut,” kata Ketua KPAID Jawa Barat, Ato Rinanto, dalam pernyataan resminya.
Lebih lanjut, Ato menyampaikan bahwa pihaknya akan menurunkan tim khusus guna memberikan pendampingan psikologis dan hukum terhadap korban. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya rehabilitasi mental dan perlindungan jangka panjang.
Baca Juga : Kasus Dari Dokter PPDS Unpad Adalah Tindak Kriminal Luar Biasa
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa korban mendapatkan perlakuan yang layak serta keadilan hukum ditegakkan. Kami juga mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh pihak kepolisian dalam menangani perkara ini. Harapan kami, pelaku bisa dijatuhi hukuman seberat-beratnya,” ujar Ato menegaskan.
Ia juga menyerukan kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dan berani melaporkan apabila mencurigai adanya tindak kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar. Menurutnya, kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum menjadi sangat penting untuk mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.