
Wanita Magetan Bunuh Bayi Yang Dilahirkannya Di Dalam Toilet Kepolisian Resor Magetan akhirnya mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus kematian seorang bayi laki-laki yang terjadi di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersangka Pembunuh bayi tersebut diduga kuat menjadi korban tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri, perempuan berinisial LD (22).
Peristiwa memilukan ini pertama kali mencuat ke publik setelah laporan warga tentang seorang perempuan yang melahirkan di dalam kamar mandi rumahnya.
Ketika keluarga menemukan bayi tersebut, kondisinya sudah tidak bernyawa. Awalnya, kejadian tersebut diduga sebagai kasus keguguran atau kelahiran yang tidak ditangani secara medis. Namun, penyelidikan mendalam dari pihak kepolisian menunjukkan fakta sebaliknya.
Wanita Magetan Bunuh Bayi Polisi Ungkap Fakta
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (5/5/2025), Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengungkapkan bahwa hasil investigasi mengarah pada dugaan kuat tindak pidana pembunuhan.
“Dapat kami sampaikan bahwa bayi yang dilahirkan oleh tersangka LD dinyatakan meninggal bukan karena kecelakaan atau kondisi medis, melainkan akibat tindakan kekerasan yang mengarah pada pembunuhan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya. LD yang merupakan ibu kandung dari bayi tersebut mengakui secara langsung telah menyebabkan kematian sang bayi setelah proses persalinan berlangsung.
“Jadi, setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, yang bersangkutan mengakui bahwa ia secara sadar dan sengaja menghilangkan nyawa anak kandungnya yang baru saja dilahirkan,” tambah Erik.
Ancaman Pidana Penjara 15 Tahun
Atas perbuatannya, tersangka LD kini dijerat dengan pasal pidana berat. Ia dikenakan Pasal 341 dan Pasal 342 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pembunuhan terhadap anak yang baru dilahirkan oleh ibunya sendiri. Berdasarkan ketentuan pasal-pasal tersebut, LD terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun.
“Pelaku dikenakan Pasal 341 dan Pasal 342 KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara,” tegas Kapolres Erik.
Saat ini, LD telah diamankan di rumah tahanan Polres Magetan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak penyidik masih terus menggali motif di balik tindakan keji tersebut. Polisi belum memberikan keterangan resmi mengenai apakah tindakan ini dilakukan dengan perencanaan atau sebagai bentuk reaksi emosional sesaat.
Kronologi Peristiwa
Menurut keterangan yang dihimpun dari aparat setempat, peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Kapolsek Kawedanan, AKP Suparninto, menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga yang mendapati seorang perempuan melahirkan di kamar mandi rumahnya tanpa didampingi tenaga medis.
“Benar, kami menerima laporan pada Sabtu siang terkait seorang perempuan yang melahirkan di kamar mandi. Saat ditemukan oleh pihak keluarga, bayi laki-laki tersebut sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ungkap AKP Suparninto dalam keterangannya kepada awak media pada Minggu (27/4/2025).
Keluarga yang menemukan bayi dalam kondisi tidak bernyawa segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat desa, yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian. Kepolisian pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta membawa jenazah bayi ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian.
Masih Didalami: Faktor Sosial dan Psikologis
Hingga saat ini, aparat penegak hukum masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif sebenarnya di balik tindakan LD. Polisi membuka kemungkinan bahwa faktor tekanan psikologis, kondisi ekonomi, dan status sosial bisa menjadi latar belakang tindakan pelaku.
“Kami sedang melakukan pemeriksaan lanjutan dengan bantuan psikolog forensik untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka. Hal ini penting untuk memastikan latar belakang emosional serta faktor-faktor lain yang mendorongnya melakukan perbuatan tersebut,” terang Kasat Reskrim Polres Magetan, Iptu Yudha Ardianto.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa LD belum menikah dan selama ini tinggal bersama keluarganya. Kehamilannya disebut tidak diketahui oleh sebagian besar anggota keluarga maupun lingkungan sekitar. Hal ini memunculkan dugaan bahwa pelaku mengalami tekanan mental akibat stigma sosial atau ketakutan terhadap reaksi masyarakat.
Reaksi Masyarakat dan Pemerintah Daerah
Kasus ini memicu keprihatinan yang luas di tengah masyarakat Magetan. Banyak pihak menyayangkan terjadinya tindakan pembunuhan terhadap bayi yang tidak berdosa, terlebih oleh ibu kandungnya sendiri. Sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi perempuan setempat menyuarakan pentingnya edukasi dan pendampingan bagi perempuan, khususnya yang mengalami kehamilan tidak direncanakan.
Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) turut angkat bicara. Kepala DP3A Magetan, Siti Haryati, menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum dan psikologis kepada pihak keluarga serta mendampingi proses hukum yang sedang berlangsung.
“Ini adalah tragedi kemanusiaan yang perlu menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Ke depan, kami akan memperkuat program sosialisasi tentang hak reproduksi, pentingnya dukungan psikologis bagi ibu hamil, dan memperluas akses konsultasi untuk perempuan yang berada dalam situasi krisis,” ujarnya.
Penutup
Kasus kematian bayi di Magetan kini menjadi sorotan publik dan membuka kembali diskursus mengenai pentingnya edukasi kesehatan reproduksi, akses layanan kesehatan, serta perlindungan perempuan.
Penegakan hukum terhadap pelaku harus tetap berpegang pada prinsip keadilan, namun di saat yang sama, peristiwa ini menjadi cermin bahwa dukungan sosial dan pendampingan psikologis sangat krusial untuk mencegah tragedi serupa terulang.
Baca Juga : Korban Pemerasan Sopir Taksi Online Asal Ponorogo Setor 4 Juta