
Motif Pria Palangka Raya Bunuh Kekasih Hamil Lalu Buang Mayatnya di Jalan
Kasus pembunuhan sadis kembali mengguncang publik Indonesia, kali ini terjadi di Kota Palangka Raya
Kalimantan Tengah. Seorang pria ditangkap polisi setelah diduga membunuh kekasihnya yang sedang hamil, lalu membuang jasad korban di pinggir jalan kawasan sepi.
Peristiwa ini menjadi sorotan nasional karena tidak hanya menyangkut kekerasan terhadap perempuan, tetapi juga mengungkap motif yang tragis dan memilukan.
Pihak kepolisian telah mengungkap identitas pelaku dan korban, serta menjelaskan kronologi peristiwa secara rinci dalam konferensi pers. Kasus ini menuai kecaman luas dari masyarakat, terlebih karena korban tengah mengandung anak dari pelaku sendiri.
Berikut adalah penelusuran lengkap atas kasus ini, mulai dari latar belakang hubungan pelaku dan korban, motif pembunuhan, hingga tindakan hukum yang akan diambil terhadap pelaku.

Motif Pria Palangka Raya Bunuh Kekasih Hamil Lalu Buang Mayatnya di Jalan
Pihak kepolisian mengungkap bahwa pelaku berinisial RZ (26 tahun), warga asli Palangka Raya yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Sementara korban adalah NA (24 tahun), seorang perempuan muda yang diketahui telah menjalin hubungan asmara dengan RZ selama lebih dari setahun terakhir.
Korban diketahui tengah mengandung janin hasil hubungan mereka, dan berdasarkan pemeriksaan forensik, usia kandungan diperkirakan telah memasuki trimester kedua. Kehamilan inilah yang diduga menjadi salah satu pemicu utama terjadinya tindak kekerasan berujung kematian.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, peristiwa ini terjadi pada awal Mei 2025. Korban dan pelaku sempat terlihat bersama pada malam hari di salah satu kawasan perumahan di pinggiran kota.
Menurut hasil penyelidikan, RZ mengajak korban bertemu untuk “menyelesaikan masalah” terkait kehamilan yang tidak diinginkan oleh pelaku. Dalam pertemuan tersebut, terjadi adu mulut yang memuncak menjadi tindakan kekerasan. RZ kemudian diduga menjerat leher korban menggunakan tali, yang telah ia siapkan sebelumnya.
Setelah memastikan korban tewas, RZ memasukkan jasad NA ke dalam kantong plastik besar, lalu membuangnya ke area semak-semak dekat jalan alternatif di daerah Tangkiling, yang relatif sepi dan jauh dari pemukiman. Jasad korban ditemukan keesokan harinya oleh warga yang mencium bau menyengat dari arah semak.
Pengungkapan dan Penangkapan Pelaku
Polisi berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu relatif singkat setelah menerima laporan penemuan mayat. Berkat bukti CCTV, keterangan saksi, serta jejak digital komunikasi korban sebelum kejadian, RZ ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan hanya dua hari setelah jasad NA ditemukan.
Dalam pemeriksaan awal, RZ sempat berbelit-belit memberikan keterangan, namun akhirnya mengakui perbuatannya setelah diperlihatkan bukti kuat. Ia juga mengakui bahwa kehamilan korban membuatnya merasa “tertekan” dan “takut dipermalukan keluarga.”
Motif Pelaku: Takut Tanggung Jawab dan Malu pada Keluarga
Motif pembunuhan ini diakui pelaku sebagai akibat dari rasa takut, malu, dan ketidaksiapan untuk bertanggung jawab atas kehamilan kekasihnya. RZ mengatakan bahwa korban menuntut untuk segera dinikahi karena usia kandungan yang semakin besar dan tidak bisa lagi disembunyikan.
Namun, RZ mengaku tidak siap menikah dan khawatir mendapat tekanan sosial dari keluarga dan lingkungan. Dalam kondisi mental yang tertekan dan emosi tidak stabil, ia memilih jalan keji untuk “menghilangkan masalah”.
Pihak kepolisian menyebut motif ini sangat dangkal dan tidak bisa dibenarkan, terlebih karena pelaku sudah tahu bahwa korban tengah mengandung anak dari dirinya sendiri.
Respon Keluarga dan Masyarakat
Keluarga korban sangat terpukul dan menuntut agar pelaku mendapat hukuman maksimal. Orang tua NA menyebut bahwa hubungan anak mereka dengan RZ awalnya berjalan baik, namun sejak kehamilan diketahui, RZ mulai menghindar dan menunjukkan perubahan sikap.
Pihak keluarga juga mengungkap bahwa korban sempat mengeluhkan tekanan psikologis karena kehamilannya tidak diakui oleh RZ, namun tetap mencoba mempertahankan hubungan demi masa depan anak yang dikandungnya.
Masyarakat Palangka Raya pun mengecam keras tindakan pelaku. Aktivis perempuan dan kelompok perlindungan anak menilai bahwa kasus ini mencerminkan masih minimnya pemahaman tentang tanggung jawab reproduksi di kalangan muda.
Pasal dan Hukuman yang Dikenakan
Atas perbuatannya, RZ dijerat dengan beberapa pasal berat, antara lain:
-
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
-
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jika terbukti bahwa tindakan pelaku dilakukan dengan perencanaan sebelumnya, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
-
Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena korban sedang mengandung anak yang secara hukum juga dilindungi sebagai individu yang berhak atas kehidupan.
Polisi masih mendalami kemungkinan penambahan pasal lainnya, termasuk pidana terhadap anak dalam kandungan yang ikut menjadi korban.
Tanggapan Aparat dan Seruan Pencegahan
Kapolresta Palangka Raya menyatakan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini dengan serius dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat, terutama kalangan muda, untuk lebih memahami risiko dari hubungan di luar pernikahan dan pentingnya edukasi kesehatan reproduksi.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bersama. Tidak ada alasan apa pun yang bisa membenarkan pembunuhan, apalagi terhadap perempuan hamil yang seharusnya mendapat perlindungan,” ujar Kapolres.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) juga mengeluarkan pernyataan resmi, meminta agar kasus ini diusut tuntas dan keadilan ditegakkan bagi korban serta janin yang tidak berdosa.
Baca juga:Wartawan Gadungan Ditangkap Diboyolali Ternyata Sindikat, 4 Org
Penutup: Tragedi yang Harus Jadi Pelajaran
Kasus pembunuhan terhadap perempuan hamil oleh kekasihnya sendiri di Palangka Raya menjadi tragedi kemanusiaan yang menyedihkan. Di balik hubungan asmara yang tampak wajar, tersimpan realitas kelam tentang ketidakmampuan sebagian individu untuk bertanggung jawab atas konsekuensi perbuatannya.
Hukuman seberat-beratnya memang diperlukan untuk menimbulkan efek jera. Namun yang lebih penting adalah peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam membekali generasi muda dengan pendidikan karakter dan pemahaman tentang tanggung jawab. Cinta tidak seharusnya berakhir dengan darah, terlebih jika melibatkan nyawa perempuan dan anak yang tak berdosa.