
Pembunuh Wanita Open BO Di Kota Semarang Pria Hidung Belang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang perempuan di salah satu kamar hotel yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kota Semarang.
Penangkapan tersangka dilakukan oleh tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang di wilayah Surabaya, Jawa Timur Kejadian nahas tersebut terjadi pada Senin dini hari, 9 Juni 2025. Korban diketahui berinisial DN, perempuan berusia sekitar 30 tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pertemuan antara korban dan tersangka berlangsung melalui layanan aplikasi pemesanan jasa teman kencan yang marak dikenal masyarakat sebagai praktik open booking order (open BO). Tersangka mengatur pertemuan dengan korban di salah satu kamar hotel sekitar pukul 04.00 WIB.
Pembunuh Wanita Open BO Di Kota Semarang
Seluruh rangkaian kejadian terekam oleh kamera pengawas (CCTV) hotel, yang menunjukkan kedatangan tersangka ke lokasi kejadian. Tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai pengemudi kendaraan pribadi, terlihat memasuki hotel dan menuju kamar yang telah disepakati bersama korban.
Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polrestabes Semarang pada Rabu, 11 Juni 2025, Kepala Satuan Reserse Kriminal AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan kronologi peristiwa secara rinci.
Tersangka hadir dalam kegiatan tersebut dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye bernomor punggung 15, dan berdiri membelakangi awak media. Wajahnya tetap terlihat jelas melalui layar besar yang disediakan di ruang konferensi.
“Motif dari tindak pidana ini, sebagaimana pengakuan tersangka, adalah karena dirinya merasa tidak puas terhadap layanan yang diberikan oleh korban. Hal itu memicu emosi yang berujung pada tindak kekerasan fatal,” ujar AKBP Andika dalam keterangannya.
Dijelaskan lebih lanjut, tersangka melakukan kekerasan fisik dengan cara menindih tubuh korban serta mencekiknya, disertai dengan pemukulan di bagian perut. Akibat aksi brutal tersebut, korban kehilangan nyawa di tempat kejadian.
Setelah melakukan perbuatannya, tersangka langsung meninggalkan lokasi tanpa memberi tahu siapa pun. Sementara itu, keberadaan korban mulai dicurigai oleh dua orang rekan prianya yang sebelumnya diketahui mengantar korban ke hotel. Kedua pria tersebut mencoba menghubungi korban melalui sambungan telepon sekitar pukul 06.00 WIB, namun tidak mendapatkan respons.
Di Kota Semarang Pria Hidung Belang
“Karena tidak mendapat jawaban, mereka mencoba mengetuk pintu kamar korban, namun tidak juga ada tanggapan. Akhirnya mereka melapor kepada pihak hotel,” ungkap Andika.
Pihak hotel yang mendapatkan laporan dari kedua rekan korban lantas memeriksa kamar dan mendapati korban telah dalam kondisi tidak bernyawa di atas tempat tidur.
Kedua pria tersebut kemudian berinisiatif membawa korban ke rumah sakit menggunakan taksi, namun setibanya di fasilitas kesehatan tersebut, mereka justru meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan kepada pihak rumah sakit.
Kecurigaan pihak rumah sakit terhadap kejadian tersebut membuat mereka segera menghubungi aparat kepolisian. Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa kedua pria tersebut merupakan rekan dekat korban yang sebelumnya berangkat bersama dari luar kota dan menginap di hotel yang sama. Polisi segera melakukan penelusuran dan berhasil menangkap keduanya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Setelah ditemukan, dua orang ini langsung diperiksa. Mereka mengakui sempat membawa korban ke rumah sakit namun melarikan diri karena merasa takut,” tambah Andika.
Sementara itu, pelarian tersangka berakhir pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Petugas berhasil melacak keberadaannya di kawasan pergudangan Margomulyo Permai, Surabaya. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan berarti.
Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan memberikan pengakuan yang sejalan dengan bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, termasuk rekaman CCTV, hasil autopsi, serta keterangan dari sejumlah saksi.
Baca Juga : Pelaku Pembunuh Perempuan Dihotel Kota Semarang Ditangkap
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 15 tahun.
Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya motif lain di balik pembunuhan tersebut serta keterlibatan pihak-pihak lainnya. Barang bukti berupa pakaian korban, rekaman CCTV, serta hasil visum telah diamankan guna memperkuat berkas perkara.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan regulasi terhadap aktivitas daring yang melibatkan pertemuan secara langsung, terutama yang berpotensi menimbulkan tindak kriminal. Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas yang melanggar hukum.