
Kondisi Ibu di Bekasi Usai Dianiaya Anak gegara Tolak Pinjam Motor Tetangga
Peristiwa menyedihkan kembali terjadi di lingkungan keluarga. Seorang ibu di kawasan Bekasi, Jawa Barat
menjadi korban penganiayaan oleh anak kandungnya sendiri hanya karena alasan sepele
menolak permintaan anaknya untuk meminjam motor milik tetangga.
Kejadian ini sontak mengundang perhatian luas dari masyarakat setelah rekaman video pendek insiden tersebut
beredar di media sosial. Dalam video itu, korban tampak meringkuk kesakitan, sementara pelaku yang merupakan
anaknya sendiri justru menunjukkan sikap agresif dan tak menyesal.

Kronologi Kejadian
Insiden kekerasan terjadi pada Senin sore, 24 Juni 2025, di kediaman korban yang berlokasi di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Menurut keterangan warga, pelaku yang berinisial RS (24 tahun) meminta sang ibu, NR (49 tahun), untuk meminjamkan sepeda motor milik tetangga.
Namun karena merasa tidak enak dan tidak punya hubungan dekat dengan pemilik motor, sang ibu menolak permintaan tersebut.
Penolakan itu memicu emosi RS, yang kemudian melakukan pemukulan dan penendangan terhadap ibunya di dalam rumah.
Kondisi Korban: Luka Fisik dan Trauma Psikologis
Setelah kejadian, korban segera dilarikan ke puskesmas terdekat oleh tetangganya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya memar di lengan dan bagian punggung, serta kondisi psikologis yang mengalami shock berat.
NR, yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang kecil, mengaku trauma dan masih tidak percaya bahwa anak kandungnya sendiri tega melukai dirinya. “Saya cuma nggak mau malu sama tetangga, bukan niat mempersulit,” ujar NR dengan suara lirih saat diwawancarai petugas.
Kini korban sedang dalam pengawasan tim medis dan didampingi oleh Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) untuk mendapat pendampingan psikologis.
Pelaku Diamankan Polisi
Pihak kepolisian dari Polsek Bantargebang telah bergerak cepat setelah laporan warga dan rekaman video viral beredar. Pelaku RS berhasil diamankan pada malam hari setelah sempat bersembunyi di rumah kerabat.
Kapolsek Bantargebang, AKP Deni Saputra, membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku saat ini sudah kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” ujar AKP Deni.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan proses hukum kepada aparat.
Reaksi Warga dan Media Sosial
Kejadian ini menuai banyak respons dari publik, baik di lingkungan sekitar maupun di media sosial.
Banyak yang mengecam keras tindakan pelaku dan menyebutnya sebagai “anak durhaka”.
Di Twitter, tagar #LindungiIbu dan #AnakDurhaka kembali trending.
Warganet membagikan pesan-pesan dukungan kepada korban dan menyerukan pentingnya pendidikan karakter di dalam rumah sejak dini.
Beberapa warga sekitar juga mengaku tak menyangka RS bisa melakukan tindakan seperti itu, meskipun dikenal sebagai pribadi yang temperamental.
Pentingnya Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan anggota keluarga sendiri.
Para ahli menilai bahwa penting bagi masyarakat untuk lebih terbuka dalam membahas isu
kekerasan domestik dan mendorong korban untuk segera melapor.
Pemerintah dan lembaga sosial juga diharapkan memperluas edukasi mengenai pentingnya
mengelola emosi dalam keluarga serta menyediakan akses layanan konseling yang mudah dijangkau masyarakat.
Baca juga:Polisi Ungkap Tiga Tersangka Penembak WN Australia di Bali
Penutup
Kisah tragis ibu di Bekasi yang dianiaya anak kandungnya karena menolak permintaan sepele menunjukkan
betapa rapuhnya ikatan keluarga tanpa rasa hormat dan komunikasi yang sehat.
Semoga proses hukum berjalan adil, dan peristiwa ini menjadi pembelajaran agar kekerasan dalam rumah
tangga tidak terus berulang. Hormati orang tua, karena tanpa mereka, kita tak akan pernah ada di dunia ini.