Penjualan Produk Kedaluwarsa Dibekasi Kini Sudah Terungkap dengan modus mengubah tanggal kedaluarsa pada kemasan yang diedarkan.
Atas hal itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi meminta masyarakat waspada dan lebih teliti dalam membeli produk kedaluarsa tersebut.
“Kasus ini harus jadi perhatian masyarakat, karena walaupun bukan produk makanan yang dampaknya terasa langsung. Ini tentu juga sangat berbahaya,”
kata Analis Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Rahmadi kepada TribunBekasi.com pada Sabtu (7/12/2024).
Penjualan Produk Kedaluwarsa Dibekasi Sangat Meresahkan Masyarakat
Tiga pelaku berinisial RH, MJ, dan AS ditangkap karena menjual produk makanan dan minuman yang telah melewati tanggal kedaluwarsa melalui platform daring.
Para pelaku memperoleh produk yang telah kedaluwarsa dari berbagai sumber Untuk mengelabui konsumen, mereka menghapus tanggal kedaluwarsa asli
pada kemasan menggunakan cairan pembersih seperti tiner Setelah itu, mereka mencetak ulang tanggal kedaluwarsa baru menggunakan alat pencetak khusus,
sehingga produk tampak seperti masih layak konsumsi.
Setelah memanipulasi tanggal kedaluwarsa, produk-produk tersebut dijual kembali melalui toko online dan media sosial Harga yang ditawarkan biasanya lebih murah
dibandingkan produk asli yang masih dalam masa layak konsumsi, menarik minat konsumen yang mencari barang dengan harga terjangkau.
Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas penjualan produk murah secara daring,Dalam operasi tersebut,
polisi menyita ratusan dus berisi produk makanan dan minuman yang telah dimanipulasi tanggal kedaluwarsanya Selain itu, alat-alat yang digunakan untuk menghapus
dan mencetak ulang tanggal kedaluwarsa, seperti cairan tiner dan alat pencetak tanggal, juga diamankan sebagai barang bukti.
Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa konsumsi produk yang telah melewati tanggal kedaluwarsa dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan,
mulai dari keracunan makanan hingga infeksi serius.
Ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan kritis dalam membeli produk, terutama yang dijual secara daring dengan harga di bawah standar pasar,
Pemeriksaan tanggal kedaluwarsa dan kondisi kemasan menjadi langkah penting untuk memastikan keamanan produk yang akan dikonsumsi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya kehati-hatian dalam memilih produk konsumsi dan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan yang membahayakan kesehatan masyarakat.