Mahasiswi Jual Video Foursome di Kudus jawa tengah ditangkap oleh aparat kepolisian setelah terbukti terlibat
dalam penjualan video yang berisi konten pornografi.
Video tersebut menampilkan adegan seks foursome (seks bersama empat orang) yang dijual kepada 52 pelanggan melalui aplikasi WhatsApp.
Penangkapan ini menjadi sorotan publik dan menambah deretan kasus penyalahgunaan teknologi digital untuk melakukan tindakan ilegal.
Mahasiswi Jual Video Foursome Melalui Via WhatsApp
Kasus ini bermula ketika polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dengan aktivitas mencurigakan di media sosial,
Informasi tersebut mengarah pada aktivitas jual beli video yang mengandung unsur pornografi yang dilakukan oleh pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi seorang mahasiswi
yang diduga menjadi otak di balik transaksi ilegal tersebut.
Pelaku, yang merupakan seorang mahasiswi di sebuah universitas lokal di Kudus, diduga memanfaatkan WhatsApp sebagai sarana
untuk menjual video Foursome , Dalam proses jual beli tersebut, pelaku menawarkan video kepada calon pelanggan yang kemudian
mentransfer uang untuk mendapatkan akses ke video tersebut.
Pada saat penangkapan, polisi menyita beberapa barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana pornografi,
termasuk ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dan mendistribusikan video tersebut.
Kapolres Kudus, AKBP Ahmad, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil penyelidikan yang mendalam,
“Kami sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh oknum ini, terutama karena yang bersangkutan masih berstatus mahasiswi.
Pelaku kini menghadapi ancaman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur tentang larangan memproduksi,
mendistribusikan, atau menayangkan konten pornografi Dalam pasal-pasal yang relevan, pelaku bisa dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi banyak pihak terkait maraknya penyebaran konten pornografi melalui platform digital dan aplikasi perpesanan Selain itu, pihak,
berwenang juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan media sosial, agar tidak terjerumus dalam kegiatan yang melanggar hukum.