Kasus Pemerasan PPDS Undip Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan tiga orang tersangka
Dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) program studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas
Diponegoro (Undip) Semarang yang diduga menjadi pemicu Aulia Risma Lestari bunuh diri.
Kepolisian Kota Semarang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip).
Kasus Pemerasan PPDS Undip
Ketiga tersangka, yang diketahui merupakan bagian dari organisasi kemahasiswaan, diduga terlibat dalam aksi Kasus pemerasan peserta PPDS dengan modus
meminta sejumlah uang sebagai “biaya administrasi” untuk memuluskan proses kelulusan dan kegiatan akademik.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Budi Santoso, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah beberapa korban melapor ke pihak berwenang
“Kami menerima laporan dari beberapa mahasiswa PPDS yang merasa diperas oleh pihak-pihak tertentu.
Modus yang digunakan para tersangka adalah dengan mengatasnamakan organisasi kemahasiswaan dan mengancam peserta PPDS untuk menyerahkan uang dalam jumlah tertentu.
Salah satu korban yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dia diminta menyerahkan uang sebesar Rp15 juta untuk memastikan jadwal praktiknya tidak terganggu.
Polisi mengungkap bahwa praktik semacam ini sudah berlangsung selama lebih dari setahun. Para pelaku memanfaatkan posisi mereka di organisasi untuk menekan mahasiswa
yang baru masuk atau yang sedang menghadapi tekanan akademik.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (22/12), polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan, buku catatan yang mencantumkan
daftar nama korban, serta percakapan di media sosial yang menunjukkan adanya ancaman kepada mahasiswa PPDS.
“Kami juga menemukan bukti transfer dan rekaman percakapan yang menguatkan dugaan pemerasan ini. Bukti ini akan kami gunakan untuk memperkuat dakwaan terhadap para tersangka,” tambah Kombes Pol.
Kapolrestabes Semarang mengimbau mahasiswa lain yang merasa menjadi korban untuk melapor. “Jangan takut untuk melapor.
Kami akan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban agar kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di lingkungan akademik, karena mencoreng nama baik institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat mencetak tenaga profesional dan intelektual.