Judi Online Picu Kriminal Pemerintah Seriusan Berantas Judol dinilai menjadi salah satu penyebab meningkatnya tindak kekerasan
dan kriminalitas di tengah masyarakat.
Selain merusak moral masyarakat, aktivitas ini juga memicu berbagai tindak kriminal, seperti penipuan, pencucian uang, hingga aksi
kekerasan yang terkait dengan utang akibat perjudian.
Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh para pelaku judi, tetapi juga keluarga dan lingkungan mereka.
Maraknya judi online disebabkan oleh kemudahan akses internet dan kurangnya pengawasan Meskipun pemerintah telah memblokir ribuan
situs judi online, langkah tersebut masih belum cukup efektif
Judi Online Picu Kriminal
Hal itu diungkapkan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Anggota DPRD Jawa Timur, Ahmad Athoillah.
Pemerintah diharap semakin serius melakukan pemberantasan judi online.
Menurut Athoillah, fenomena ini tak hanya merusak mental generasi muda, tetapi juga berkontribusi besar terhadap kemiskinan baru di Indonesia.
“Generasi muda yang seharusnya produktif malah terjebak dalam harapan palsu untuk cepat kaya melalui judi. Ini masalah besar bagi pembangunan karakter
bangsa,” ujar Gus Athoillah, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (26/12/2024).
Athoillah mengungkapkan, sebagaimana diungkap pemerintah, terdapat sekitar 8,8 juta pemain judi online di Indonesia pada tahun 2024,
di mana 80 persen di antaranya adalah anak muda dari lapisan masyarakat bawah.
Menurutnya, kecanduan atau adiksi judi online juga menyuburkan pola hidup instan yang menjauhkan generasi muda dari produktivitas.
“Generasi muda seharusnya diarahkan pada pendidikan, keterampilan, dan kewirausahaan. Tapi dengan adanya judi online, mereka malah diarahkan pada kebiasaan hidup instan,” katanya.
Ia menegaskan penegakan hukum terhadap platform judi online harus diiringi dengan kampanye edukasi yang masif tentang dampaknya.
Selain itu, peran keluarga sangat penting dalam membimbing generasi muda untuk menjauhi pola hidup instan.
“Kita harus bersama-sama memastikan generasi muda memiliki akses pada aktivitas yang positif, seperti pendidikan dan kewirausahaan, agar mereka
tidak tergoda oleh janji-janji palsu yang ditawarkan judi online,” tutupnya.
Kasus tragis yang baru-baru ini terjadi di Padang Pariaman, Sumatra Barat mempertegas dampak merugikan judi online.
Seorang ayah, BND (33), tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia dua tahun karena frustrasi kalah berjudi online.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut menyebabkan korban mengalami patah tulang paha dan luka lebam.