Jawaban Kejagung Disindir Prabowo Soal Vonis Harvey 6 Tahun Presiden RI Prabowo Subianto menanggapi soal vonis
yang dijatuhkan pada terdakwa jasus korupsi timah Harvey Moeis.
Hal ini disampaikan Prabowo dalam acara Musrenbangnas (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional) RPJMN
(Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) Tahun 2025-2029 di kantor Bappenas, Senin (30/12).
“Saya mohon ya kalau sudah jelas-jelas melanggar jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya,
vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum,” ujar Prabowo.
Jawaban Kejagung Disindir Prabowo
Menurut Prabowo, rakyat sudah bisa mengerti vonis hakim terhadap para koruptor melukai rasa keadilan Bahkan para koruptor masih
bisa menerima fasilitas mewah meski sudah dipenjara.
“Tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, ngerampok ratusan triliun, vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan
di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV,” ujarnya.
Ia kemudian melanjutkan dengan menyentil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Jaksa Agung.
Terkait hal itu, Kejaksaan Agung Kejagung memastikan melakukan upaya banding terhadap vonis Harvey Moeis di kasus korupsi pengelolaan
tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Seperti diketahui, dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun itu, Harvey hanya divonis 6,5 tahun penjara.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menanggapi pernyataan
Presiden Prabowo Subianto yang menyentil vonis ringan terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.
Harli menyebut pihaknya juga menilai vonis Harvey Moeis di kasus korupsi tersebut terlalu rendah.
“Kita sependapat dengan pernyataan Bapak Presiden terkait masih rendahnya putusan pengadilan terhadap HM (Harvey Moeis),
” kata Harli saat dikonfirmasi Kompas.TV, Selasa (31/12/2024).
Sebab itu, kata ia, pihaknya pun telah mengajukan upaya banding terhadap vonis rendah Harvey tersebut.
“Sekaitan dengan itu kita sudah meresponsnya dengan mengambil sikap melakukan upaya hukum yaitu banding dengan mempertimbangkan
keadilan hukum dan masyarakat yang belum terpenuhi dengan putusan tersebut,” ujarnya.
Diketahui, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan Padahal, Harvey Moeis terbukti merugikan negara
hingga Rp 300 triliun dalam tata niaga komoditas timah.