Kriminal WNI Dijepang Meningkat Kemlu Ungkap Ada Faktor Judol Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mencatat peningkatan kasus kriminal
yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di Jepang. Setahun belakangan, berita-berita mengenai ulah tidak baik dari WNI di Jepang kerap muncul.
Juru bicara Kemlu menyatakan bahwa mayoritas kasus terkait judi terjadi karena tekanan ekonomi, terutama di kalangan pekerja migran yang terjebak
dalam lingkungan negatif Judi ilegal tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berdampak pada psikologis dan reputasi komunitas WNI di luar negeri.
Kriminal WNI Dijepang Meningkat Ada Faktor Judol
“Kemlu mencatat terjadi peningkatan kasus WNI yang melakukan tindakan kriminal di Jepang Hal ini tentu memprihatinkan,” kata Direktur Perlindungan
WNI Kemlu RI Judha Nugraha kepada detikcom, Kamis (16/1/2025).
Kabar terbaru, ada 11 orang WNI ditangkap polisi Jepang di Prefektur Gunma karena diduga terlibat perampokan-pembunuhan sesama WNI pada 3 November tahun lalu.
Pada 28 November lalu, ada WNI di Jepang yang ditangkap polisi karena merampok dan menusuk pasangan suami istri lanjut usia orang Jepang di Prefektur Shizuoka.
Ada pula WNI yang membobol rumah di Prefektur Kagawa pada 29 September 2024 Pada Agustus tahun lalu, tersiar pula kabar viral mengenai geng WNI di jalanan
Osaka dan membikin resah warga.
Pada Juli tahun lalu, pria Indonesia pemagang di Jepang merampok perempuan di Fukuoka pada malam hari. Seorang WNI pemagang juga ditangkap polisi karena
menelantarkan jasad bayinya pada Februari tahun lalu.
“Faktor pendorong bermacam macam, salah satunya adalah pelaku WNI kehabisan uang karena kalah judi online,” kata Judha.
Kemlu RI mengimbau para WNI untuk dapat mematuhi hukum yang berlaku di negara setempat dan menjaga nama baik Indonesia di luar negeri.
Sejumlah kasus WNI di Jepang diduga dilakukan oleh pekerja magang alias pemagang. Apakah ada pola perekrutan pekerja migran yang menjadi masalah?
“Mayoritas WNI di Jepang adalah pemagang dan pekerja migran skema specified skilled workers (SSW). Mereka berangkat sesuai prosedur dan berstatus legal di Jepang.
Namun beberapa di antara mereka kemudian overstay karena tidak kembali ke Indonesia ketika program magang dan SSW selesai,” kata Judha.