Belasan Remaja Terlibat Tawuran Pesan Polisi kepada Orang Tua Sebanyak 12 remaja di Sidoarjo ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo
Tiga anak di antaranya masih di bawah umur.
Komplotan remaja tersebut ditangkap usai peristiwa bentrok dengan remaja lainnya, hingga mengakibatkan tiga korban mengalami luka parah.
Peristiwa bentrok terjadi di tiga kawasan di Sidoarjo. Seperti, di sekitar Balai Desa Sidokerto, sekitar Balai Desa Sawocangkring; dan sekitaran
Jalan Raya Buduran, yang belakangan ini, hingga akibatkan korban berinisial DAM, usia 21, warga Jember terkapar, akibat sayatan benda tajam
di bagian punggungnya.
Belasan Remaja Terlibat Tawuran
Sementara, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing menyampaikan, kejadian bentrok antar kelompok remaja Tawuran itu disebabkan berbagai faktor.
Hasil dari pemeriksaan dan penyelidikan petugas, terjadinya peristiwa bentrok semacam itu, karena terpengaruh provokasi sosial media (sosmed).
Selain itu, motif kadang karena aksi balas dendam.
“Hingga mereka melakukan aksi konvoi dan bertemu. Lalu tawuran atau menyerang para remaja lain, melakukan kekerasaan, menganiaya korban, dan pengeroyokan,” kata Christian, pada agelar perkara di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (21/1/2025).
Dari hasil pengungkapan kasus, lanjut dia, bahwa rata-rata sekelompok remaja masih usia belasan tahun. Sebagian masih duduk di bangku sekolah. Pun, ia menyesalkan perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korbannya.
Karena itulah, pihaknya mengimbau peran orang tua dapat turut memberikan pengawasan terhadap putra-putrinya. Agar tidak terjerumus pada kelompok-kelompok remaja yang belakangan ini, banyak melakukan aksi-aksi kriminalitas.
“Kami akan melakukan tindakan tegas bagi tersangka yang menggangu Kamtibmas Sidoarjo karena itu kami ingin para orang tua bersama menjaga anak-anak, dan generasi bangsa ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya telah mengamankan berbagai barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya, sepeda motor, handphone (Hp), dan sepuluh senjata tajam, berjenis samurai dan celurit.
Para tersangka juga akan terancam dengan pasal berlapis, tentang perlindugan anak, senjata tajam, dan penghasutan. Yang maksimal akan dikenai maksimal 9 hingga 10 tahun penjara.
Dalam ungkap kasus itu, petugas banyak menemukan berbagai sajam berbagai ukuran, mulai 50 centimeter hingga 1,5 meter. Rata-rata ditemukan oleh petugas dari dalam rumah kos tersangka.