Dua Pelaku Judi Capjikia Berhasil Di Amankan Polres Sukoharjo Satuan Reserse Kriminal Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus perjudian jenis Capjikia
di wilayah Desa Trangsan, Kecamatan Gatak.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua pelaku, yakni UHS (60) dan BSS (81), yang keduanya merupakan warga Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin, Selasa (28/1/2025) dalam keterangannya mengatakan,
bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
Dua Pelaku Judi Capjikia Di Amankan
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku
berikut barang buktinya,” ujar AKP Zaenudin.
Dari penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk aktivitas perjudian, antara lain 2 buah patio, 3 buah girik, 3 buah keplek, 1 buah
bolpoin, 2 buah spidol warna hitam dan merah, 1 buah tas warna biru tua, 1 unit handphone Samsung Galaxy A01 warna hitam milik UHS, 1 unit sepeda motor
Honda Supra Fit warna hitam milik UHS yang digunakan sebagai sarana dan uang tunai sejumlah Rp 857.000.
AKP Zaenudin menjelaskan bahwa UHS berperan sebagai penjual, sementara BSS bertindak sebagai pembeli. Kedua pelaku kini sedang menjalani proses pemeriksaan
lebih lanjut di Polres Sukoharjo.
“Kami akan terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas yang
mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” lanjutnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman yang telah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku. Penangkapan ini
menjadi bukti komitmen Polres Sukoharjo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Perjudian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk pada kehidupan sosial,” ujar Kapolres