
Sindikat Live Streaming Mesum Digerebek & Host Tepergok Bugil (Polda) Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan yang terlibat dalam aktivitas siaran langsung bermuatan pornografi melalui aplikasi berbayar. Sindikat ini diketahui beroperasi dengan modus penyediaan konten dewasa kepada pelanggan melalui platform daring.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Dalam patroli tersebut, ditemukan aktivitas siaran langsung yang mengandung unsur pornografi dengan sistem berlangganan bagi pengguna.
“Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, kantor agensi yang mengoperasikan aktivitas ini berlokasi di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat,” ujar Jules dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Jawa Barat pada Kamis (6/3/2025), sebagaimana dikutip dari titikkriminal.com.
Sindikat Live Streaming Mesum Digerebek
Dalam penggerebekan yang dilakukan di kantor agensi tersebut, pihak kepolisian mendapati sejumlah perempuan yang sedang melakukan siaran langsung dalam keadaan tanpa busana. Dari hasil operasi ini, aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial DA, yang merupakan pemilik agensi tersebut, serta seorang perempuan berinisial MAE yang berperan sebagai pengelola operasional.
Selain itu, polisi turut menangkap tujuh individu lainnya yang berperan sebagai pembawa acara atau host dalam siaran langsung tersebut. Mereka masing-masing berinisial JZ, ST, NS, AA, dan SDR.
Menurut Jules, sindikat Live Streaming ini menjalankan bisnis ilegalnya dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana promosi. DA, selaku pemilik agensi, menggunakan akun Instagram untuk menawarkan layanan pornografi berbayar. Dalam akun tersebut, ia mengunggah foto-foto perempuan yang bekerja di bawah naungannya untuk menarik pelanggan agar berlangganan konten siaran langsung.
“Para talent atau host bertugas untuk melakukan interaksi melalui panggilan video dengan pengguna aplikasi. Selama sesi panggilan video tersebut, mereka akan memperlihatkan bagian tubuh tertentu sesuai dengan permintaan pengguna. Sebagai imbalan, para talent akan menerima koin virtual yang dikirimkan oleh pelanggan dan dapat dikonversikan menjadi uang tunai,” jelas Jules.
Pihak kepolisian telah menetapkan para tersangka dengan pasal berlapis berdasarkan peraturan yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 56 KUHP.
Sudah Berhasil Diamankan Polisi
“Ancaman hukuman bagi para pelaku berdasarkan Undang-Undang ITE adalah pidana penjara maksimal enam tahun serta denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar. Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Pornografi, ancaman hukuman yang dapat dikenakan adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dengan denda mencapai Rp 6 miliar,” ungkap Jules.
Dengan terbongkarnya kasus ini, Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi daring dan media sosial. Selain itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi penyalahgunaan teknologi untuk tindakan yang melanggar hukum, terutama yang berkaitan dengan konten pornografi dan eksploitasi daring.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas daring yang berpotensi melanggar hukum. Upaya ini dilakukan guna menjaga ketertiban masyarakat serta melindungi individu dari praktik eksploitasi berbasis digital yang semakin marak di era teknologi saat ini.