
Fakta Anak Hajar Ibu Karena Tak Diberi 15 Juta Untuk Main Judol Seorang pria di Bangkalan harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya. Tindak kekerasan ini dipicu oleh kemarahan pelaku karena permintaannya untuk mendapatkan uang guna bermain judi online tidak dipenuhi.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan bahwa pelaku bernama Zaen Firdaus (26), seorang warga Kelurahan Pejagan, Bangkalan. Korban dalam kasus ini adalah ibu kandungnya, Siti Aisyah (54).
Menurut keterangan kepolisian, pelaku telah lama kecanduan judi online dan tinggal serumah dengan ibu serta adiknya. Sejak mengalami kecanduan, ia kerap mengancam dan melakukan kekerasan terhadap ibunya.
“Pelaku awalnya meminta uang sebesar Rp 500 ribu kepada ibunya untuk bermain judi online. Namun, korban hanya mampu memberikan Rp 100 ribu,” jelas AKBP Hendro Sukmono pada Kamis (6/3/2025).
Fakta Anak Hajar Ibu Dan Mengancam
Merasa tidak puas dengan jumlah uang yang diberikan, pelaku kemudian mengancam ibunya dengan linggis dan bahkan mengancam akan menghabisi nyawa korban jika tidak memenuhi permintaannya.
“Korban merasa terancam sehingga akhirnya memberikan tambahan Rp 400 ribu. Setelah mendapatkan uang tersebut, pelaku langsung meninggalkan rumah,” tambah Hendro.
Pelaku Kembali Meminta Uang dalam Jumlah Besar
Beberapa jam setelah kejadian tersebut, pelaku kembali ke rumah dan langsung menarik kaki ibunya yang sedang tertidur hingga terbangun. Ia kemudian meminta uang dalam jumlah yang jauh lebih besar, yaitu Rp 15 juta.
“Korban menolak memberikan uang tersebut karena memang tidak memiliki uang sebesar itu. Pelaku yang marah kemudian melampiaskan emosinya dengan memukuli wajah dan bagian belakang kepala ibunya,” ungkap Kapolres Bangkalan.
Adik Pelaku Turut Menjadi Korban Kekerasan
Melihat ibunya menjadi korban kekerasan, adik pelaku berusaha melindungi sang ibu dengan memeluknya. Namun, hal tersebut tidak menghentikan aksi brutal pelaku yang justru turut melakukan penganiayaan terhadap adiknya.
Korban kemudian mencoba menenangkan pelaku dengan berjanji akan memberikan uang yang dimintanya. Mendengar janji tersebut, pelaku akhirnya berhenti melakukan kekerasan dan meninggalkan rumah.
“Begitu pelaku meninggalkan rumah, korban langsung berkemas dan pergi untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” terang Hendro.
Laporan dari Adik Korban Berujung pada Penangkapan Pelaku
Setelah memastikan bahwa pelaku tidak berada di rumah, adik korban segera pergi untuk melapor ke kantor polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
Atas perbuatannya, Zaen Firdaus kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 KUHP tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atas tindakannya.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya kecanduan judi online, yang tidak hanya berdampak pada pelaku, tetapi juga terhadap keluarganya. Tindak kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap ibu kandungnya sendiri menunjukkan betapa judi online dapat memicu tindakan yang tidak terkendali.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap perilaku anggota keluarga yang mengalami kecanduan judi online, serta segera melaporkan jika terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga guna mencegah kejadian yang lebih buruk.