
Senjata Rakitan Yang Dibuat Di Bojonegoro Ternyata Disuplai KKB Sebuah rumah yang terletak di Perumahan Kalianyar, Kapas, Kabupaten Bojonegoro, digerebek oleh aparat kepolisian setelah diduga digunakan sebagai tempat perakitan senjata api ilegal. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa senjata api rakitan yang diproduksi di lokasi tersebut diperjualbelikan kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Dalam operasi penggerebekan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Mereka yang diamankan antara lain pemilik rumah, Teguh Priyono, serta tiga orang lainnya yang membantu dalam proses pembuatan senjata api, yaitu Muh. Kamaludin, Pujiono, dan Moh. Herianto. Dari keempat individu tersebut, Teguh, Kamaludin, dan Pujiono ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Herianto berstatus sebagai saksi karena hanya membantu dalam proses pengemasan tanpa mengetahui tujuan akhir senjata yang diproduksi.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Jenderal Imam Sugianto, mengungkapkan bahwa Teguh berperan sebagai pemasok sekaligus distributor senjata api rakitan. Sementara itu, Kamaludin bertugas sebagai operator mesin perakitan senjata api, sedangkan Pujiono, yang memiliki latar belakang sebagai tukang kayu, bertanggung jawab dalam pembuatan popor senjata. Adapun Herianto, meskipun turut serta dalam proses pengemasan, tidak mengetahui bahwa senjata api tersebut akan dijual kepada KKB di Papua.
Senjata Rakitan Yang Dibuat Di Bojonegoro
Kasus ini berhasil diungkap setelah kepolisian melakukan pengembangan dari penyelidikan sebelumnya yang membongkar upaya penyelundupan senjata api oleh kelompok tertentu ke KKB di Papua. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa senjata api yang diselundupkan tersebut berasal dari Kabupaten Bojonegoro.
“Dari tanggal 6 hingga 9 Maret 2025, kami berhasil mengamankan tujuh tersangka dengan peran masing-masing, serta menyita berbagai jenis senjata api dan amunisi yang ditemukan dalam kasus ini,” ujar Kapolda Jatim, Komjen Imam Sugianto.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Farman, menjelaskan bahwa dalang dari jaringan ini adalah seorang mantan anggota TNI yang dipecat dari Kodam XVIII/Kasuari Papua Barat, bernama Yuni Enumbi. Yuni diduga berperan sebagai penyandang dana serta pembeli senjata api yang digunakan di Distrik Puncak Jaya, Papua.
Lebih lanjut, Kombes Farman menyebut bahwa Teguh bertindak sebagai perantara dalam transaksi dan menjembatani komunikasi antara pihak produsen dan pembeli. Sementara itu, Yuni diduga mengoordinasikan keseluruhan proses produksi, distribusi, hingga penyelundupan senjata api ke wilayah Papua.
“Seperti yang disampaikan oleh saksi Eko dan Yuni, diketahui bahwa Yuni pernah datang langsung ke Bojonegoro untuk melihat secara langsung lokasi pembuatan senjata api ini,” ungkap Farman.
Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur itu juga menjelaskan bahwa Teguh dan Yuni menjalin komunikasi yang cukup intens. Bahkan, para pelaku lainnya juga diketahui memiliki informasi mengenai jaringan distribusi ilegal ini.
Disuplai ke KKB Papua
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa otak utama dalam kasus ini adalah individu berinisial Y. Apakah pelaku lainnya mengetahui keterlibatan Y? Sangat mengetahui. Namun, pihak yang melakukan komunikasi dan transaksi jual beli secara langsung adalah saudara T (Teguh),” terang Farman.
Kasus ini kini tengah dikembangkan lebih lanjut oleh kepolisian guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran senjata api ilegal ini. Aparat juga tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga memiliki hubungan dengan jaringan distribusi senjata api kepada kelompok bersenjata di Papua.
Polisi juga terus melakukan penelusuran terhadap aliran dana yang digunakan dalam transaksi ini. Diharapkan, dengan terungkapnya jaringan ini, upaya penyelundupan senjata api ilegal yang berpotensi meningkatkan ketegangan di Papua dapat segera dihentikan. Para tersangka yang telah diamankan akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menghadapi ancaman hukuman berat atas peran mereka dalam kasus ini.
Baca Juga : Curanmor Surabaya Ditembak Mati Kenal Sadis Tega Lukai Korban