
Fakta Terbaru Kasus Pencabulan Oleh Kapolres Ngada Akbp Fajar Kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terus berlanjut.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah menurunkan tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) guna mengusut lebih lanjut kasus yang menjerat salah satu anggotanya. Berikut ini adalah rangkuman perkembangan terbaru dari penyelidikan yang sedang berlangsung.
Dalam proses investigasi yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda NTT, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) milik AKBP Fajar Widyadharma di salah satu hotel yang diduga menjadi lokasi terjadinya tindak asusila tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi, mengonfirmasi temuan tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 11 Maret 2025.
“Keberadaan fotokopi SIM atas nama FWSL di meja resepsionis hotel tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa tersangka memang berada di lokasi pada waktu kejadian,” ungkap Kombes Patar Silalahi.
Fakta Terbaru Kasus Pencabulan Akbp Fajar
Dalam keterangannya, Kombes Patar juga menegaskan bahwa korban dalam kasus ini merupakan seorang anak berusia enam tahun. “Hingga saat ini, berdasarkan penyelidikan yang telah kami lakukan, korban yang teridentifikasi hanya satu anak berusia enam tahun,” ujarnya.
Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan informasi yang sebelumnya disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Kupang, Imel Manafe. Ia sebelumnya menyebut bahwa terdapat tiga anak di bawah umur yang menjadi korban, masing-masing berusia 14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AKBP Fajar Widyadharma diduga memperoleh korban melalui perantara seorang wanita berinisial F. Perempuan tersebut diduga mengatur pertemuan antara korban dan tersangka dengan membawa anak berusia enam tahun ke hotel yang telah dipesan sebelumnya oleh AKBP Fajar.
Selain dugaan kasus pelecehan anak di bawah umur, AKBP Fajar juga dikaitkan dengan penyalahgunaan narkotika serta diduga menjual konten tidak senonoh ke salah satu situs dewasa berbasis di Australia. Akibat keterlibatannya dalam berbagai pelanggaran berat ini, ia telah dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada ke satuan kerja Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Keputusan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/489/III/KEP/2025 yang diterbitkan pada 12 Maret 2025. Surat ini telah mendapatkan tanda autentikasi resmi sebagai bagian dari kebijakan internal Polri. “Berdasarkan keputusan yang telah dikeluarkan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dimutasi ke Yanma Polri sebagai Perwira Menengah,” demikian isi Surat Telegram tersebut.
Sementara itu, posisi Kapolres Ngada yang ditinggalkan oleh AKBP Fajar telah diberikan kepada AKBP Andrey Valentino, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagekeo Polda NTT.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika memiliki informasi terkait tindak kejahatan seksual yang dilakukan oleh tersangka. KPAI juga mendorong para korban lain yang belum terungkap untuk berani bersuara guna memperkuat upaya penegakan hukum dalam kasus ini.
Kapolres Ngada Akbp Fajar
“Kami mengajak seluruh masyarakat, terutama para orang tua, untuk melaporkan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kota Kupang jika memiliki informasi atau merasa bahwa anak mereka pernah menjadi korban dari pelaku,” ujar Komisioner KPAI, Dian Sasmita, pada Rabu, 12 Maret 2025.
KPAI menegaskan bahwa jumlah korban kemungkinan lebih banyak dari yang telah terungkap sejauh ini. Dian Sasmita menyatakan bahwa kasus ini perlu ditindaklanjuti secara mendalam dan tidak hanya terbatas pada korban yang telah diidentifikasi. “Terdapat indikasi kuat bahwa tindak kejahatan ini telah berlangsung sejak tahun 2024 dan bisa saja melibatkan lebih banyak korban yang belum berani melapor,” imbuhnya.
Kasus ini pertama kali mencuat pada pertengahan tahun 2024 setelah pihak berwenang Australia menemukan dugaan kejahatan seksual terhadap anak-anak di wilayah Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur. Temuan ini bermula dari adanya unggahan video yang menampilkan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur di salah satu situs dewasa yang berbasis di Australia.
Setelah melakukan investigasi, otoritas Australia menginformasikan temuannya kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Menindaklanjuti laporan tersebut, Mabes Polri kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AKBP Fajar Widyadharma pada 20 Februari 2025 atas dugaan pelecehan terhadap beberapa anak di bawah umur.
Baca Juga : Bukti Skandal Pedofilia Eks Kapolres Ngada Dan Anak Motif Love