
Pelaku Pengeroyokan Pria Magelang Hingga Jari Nyaris Putus Seorang pria berinisial YL (45) menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di Kota Magelang. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka serius pada jarinya yang nyaris putus dan harus mendapatkan belasan jahitan. Kepolisian bergerak cepat dalam menangani kasus ini dan berhasil menangkap tiga orang pelaku.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah ARA (21), SAP (30), dan RW (21), yang merupakan warga Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV serta keterangan saksi di lokasi kejadian.
“Kami telah mengamankan tiga tersangka dalam kasus ini. Pengungkapan dilakukan setelah menganalisis rekaman CCTV milik warga serta hasil penyelidikan lebih lanjut,” ujar Wakapolres Magelang Kota, Kompol Budiyuwono Fajar, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Magelang Kota, Senin (17/3/2025).
Pelaku Pengeroyokan Pria Magelang Ditanggap
Budiyuwono menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi aksi premanisme dalam bentuk apa pun, baik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok tertentu.
“Kami ingin memastikan bahwa Polri, khususnya Polres Magelang Kota, berkomitmen penuh dalam menindak segala bentuk aksi premanisme. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegasnya.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, kejadian bermula saat korban sedang mencari anaknya yang ikut serta dalam kegiatan membangunkan warga untuk sahur. Saat tengah mencari, korban tiba-tiba diserang oleh kelompok pemuda tanpa mengetahui alasan yang jelas.
“Korban saat itu tidak mengetahui adanya potensi konflik. Ia hanya mencari anaknya yang sedang mengikuti tradisi membangunkan sahur. Namun, secara tiba-tiba sekelompok pemuda menyerangnya, termasuk tiga pelaku yang sudah kami amankan,” kata Iwan.
Lebih lanjut, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa YL merupakan korban salah sasaran. Para pelaku diketahui membawa senjata tajam, salah satunya adalah parang, yang kemudian disita sebagai barang bukti.
“Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, Cerdas4D tidak memiliki keterlibatan dalam perselisihan sebelumnya. Ini murni kasus salah sasaran yang menyebabkan korban mengalami luka serius,” tambahnya.
Iwan juga mengungkapkan bahwa ketiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda pada Minggu malam (16/3/2025). Ada yang diamankan di rumahnya, sementara yang lain ditangkap saat sedang berkumpul di sekitar kediamannya.
Proses Hukum bagi Para Pelaku
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
“Kami telah menetapkan pasal yang dikenakan kepada para pelaku sesuai dengan bukti yang kami temukan di lapangan. Mereka terancam hukuman pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Iwan.
Keterangan dari Pelaku dan Saksi Mata
Dalam kesempatan yang sama, salah satu tersangka, ARA, mengaku bahwa ia dan teman-temannya awalnya hanya sedang berkumpul di sekitar lokasi kejadian. Namun, mereka kemudian mendapat laporan dari anak-anak sekolah menengah pertama (SMP) yang mengaku mengalami pelemparan batu oleh sekelompok pemuda di kawasan Tuguran.
“Kami awalnya hanya nongkrong biasa. Tiba-tiba ada anak-anak SMP yang meminta tolong karena dilempari batu. Setelah itu, kami langsung menuju ke lokasi dan melihat sekelompok orang yang sudah siap untuk tawuran,” ungkap ARA.
Namun, kejadian berujung pada aksi kekerasan yang salah sasaran, di mana korban YL menjadi target serangan tanpa mengetahui penyebabnya.
Kondisi Korban dan Tindak Lanjut Kasus
Akibat serangan tersebut, YL mengalami luka parah di telapak tangan kirinya saat mencoba menangkis serangan senjata tajam. Ia kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Islam (RSI) Magelang untuk mendapatkan perawatan intensif.
Ketua RT 3/RW 6 Tuguran, Asrofi, yang mendampingi korban saat insiden terjadi, menjelaskan bahwa korban memang hanya berniat mencari anaknya ketika insiden terjadi.
“Adik saya (YL) hanya mencari anaknya yang mengikuti kegiatan membangunkan sahur. Saat itu kami sedang berjalan, lalu tiba-tiba muncul sekitar 15 motor dari arah bawah. Beberapa dari mereka membawa senjata tajam, dan tanpa alasan yang jelas langsung menyerang,” ujar Asrofi.
Ia juga mengungkapkan bahwa rekaman CCTV di sekitar lokasi menunjukkan adanya bentrokan kecil di dekat warung sebelum insiden pengeroyokan terjadi. Asrofi menegaskan bahwa adiknya tidak terlibat dalam perselisihan tersebut dan murni menjadi korban salah sasaran.
“Adik saya tidak tahu apa-apa. Ia hanya ingin memastikan anaknya baik-baik saja, tetapi malah menjadi korban serangan brutal,” tambahnya.
Kesimpulan
Kasus pengeroyokan yang terjadi di Kota Magelang ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap aksi premanisme dan kekerasan jalanan. Kepolisian telah bergerak cepat dalam menangkap para pelaku, serta menegaskan komitmennya untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Dengan dijeratnya para tersangka menggunakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP, diharapkan hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera serta mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.
Sementara itu, korban YL masih menjalani pemulihan dari luka yang dideritanya. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak agar lebih waspada terhadap potensi tindak kekerasan dan pentingnya menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa melibatkan aksi brutal yang dapat merugikan pihak yang tidak bersalah.
Baca Juga : Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid Dibondowoso Nyaris Dihakimi