AKBP Bintoro Terdugaan Pemerasan Mencapai Jumlah Rp20 Miliar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya sudah menindaklanjuti kabar
soal dugaan pemerasan oleh eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro senilai Rp 20 miliar kepada tersangka kasus pembunuhan Arif Nugroho
(AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Haryoto.
“Betul (sudah ditindaklanjuti),” kata Ketua Bidang Propam Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Radjo Alriadi Harahap saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan
singkat WhatsApp pada Senin, 27 Januari 2025.
AKBP Bintoro Terdugaan Pemerasan
Selain itu, pihak Propam Polda Metro Jaya juga sudah memanggil AKBP Bintoro terkait dugaan pemerasan tersebut. “Dari Sabtu kemarin sudah kami panggil,” tutur Radjo Alriadi.
Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengakui saat ini telah menjalani pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya. Untuk kepentingan pemeriksaan,
dia mengatakan, handphone-nya telah disita oleh Propam Polda Metro.
“Handphone saya telah disita guna pemeriksaan lebih lanjut dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” kata Bintoro
Selain telepon seluler, Bintoro juga telah menyerahkan data seluruh rekening koran dari bank yang ia miliki. Ia juga meminta Propam untuk menggeledah rumahnya untuk mencari apakah benar ada uang miliaran rupiah di rumahnya.
“Hari ini, saya juga bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah saya, di kediaman saya untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran rupiah yang dituduhkan kepada saya,” ujarnya.
Bintoro menegaskan bahwa tuduhan dirinya menerima uang sebesar Rp20 miliar adalah hal yang sangat mustahil dan tidak benar adanya.
“Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan handphone saya, keterkaitan dengan ada tidaknya hubungan saya dengan saudara AN
Karena selama ini, saya tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan yang bersangkutan,” katanya.
Bintoro menegaskan, dia tidak menghentikan kasus pembunuhan itu. Melainkan proses perkara telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
dengan dua tersangka yaitu Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang buktinya untuk disidangkan.
Berdasarkan keterangan AKBP Bintoro, peristiwa pembunuhan ini berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual
dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di kawasan Senopati Jakarta Selatan.