
Begal Mahasiswi UTM Dilumpuhkan Saat Lawat Polisi Pakai Celurit berhasil mengungkap kasus pembegalan yang menyasar seorang mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Pelaku utama berinisial AW (25) berhasil diamankan petugas, beserta seorang individu lain yang diduga menjadi perantara penjualan sepeda motor hasil kejahatan.
Penangkapan tersebut menjadi titik terang dari serangkaian aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Bangkalan dan sekitarnya.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (4/6/2025), menyatakan bahwa pelaku utama, AW, diamankan ketika sedang berada di salah satu toko di Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, aparat kepolisian turut meringkus SSD (28) yang diduga kuat menjadi penghubung antara pelaku dan penadah barang curian.
“Hingga saat ini, kami masih memburu satu tersangka lain yang berinisial FS. Ia telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan proses pengejaran sedang dilakukan secara intensif,” ungkap AKP Hafid kepada awak media.
Begal Mahasiswi UTM Dilumpuhkan Modus Operandi
Kejahatan tersebut terjadi pada Selasa malam, 27 Mei 2025, sekitar pukul 20.15 WIB, di Jalan Raya Telang, tepatnya di sisi timur kawasan kampus Universitas Trunojoyo Madura. Saat kejadian, korban yang merupakan seorang mahasiswi tengah melintas menggunakan sepeda motor. Dua pelaku kemudian menghadangnya di lokasi yang cenderung sepi dan minim penerangan.
“Modus operandi yang digunakan pelaku sangat mengancam keselamatan korban. Salah satu pelaku langsung mengalungkan senjata tajam jenis celurit ke bagian leher korban guna memaksa menyerahkan sepeda motor,” jelas AKP Hafid.
Korban yang ketakutan tidak memberikan perlawanan, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya pun dibawa kabur oleh pelaku. Aksi tersebut berlangsung dalam hitungan menit dan tidak sempat disaksikan oleh warga sekitar, mengingat lokasi kejadian berada di area yang cukup lengang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap AW, diketahui bahwa pelaku bersama rekannya, FS, telah melakukan setidaknya tujuh aksi pembegalan dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Enam di antaranya terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan, sementara satu aksi lainnya dilaksanakan di Kota Surabaya.
Selain pembegalan, pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian rumah tinggal di Kecamatan Socah. Aksi pencurian tersebut sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan menjadi salah satu bukti penting dalam proses penyidikan.
“Pola kejahatan yang mereka lakukan sudah sangat sistematis dan berulang. Mereka menyasar korban yang berada dalam situasi rentan, seperti perempuan yang berkendara sendirian di malam hari,” imbuh Hafid.
Proses Penangkapan yang Diwarnai Perlawanan
Dalam proses penangkapan yang dilakukan oleh tim Satreskrim, pelaku AW sempat melakukan perlawanan aktif. Ia menghunus celurit dan mengancam keselamatan petugas. Merespons tindakan tersebut, aparat dengan sigap mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan tembakan yang mengenai bagian kaki kanan.
“Langkah tegas tersebut kami ambil karena pelaku menolak menyerah dan justru mencoba menyerang anggota kepolisian. Tindakan kami sepenuhnya sesuai prosedur untuk menjamin keselamatan petugas di lapangan,” tegasnya.
Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik korban dan sebuah telepon seluler merek Vivo yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya.
Sementara itu, sepeda motor korban yang menjadi barang bukti utama masih dalam tahap pencarian oleh kepolisian. Dugaan sementara, kendaraan tersebut telah berpindah tangan ke penadah melalui perantara SSD, yang kini juga telah diamankan. Polisi tengah mendalami keterlibatan jaringan penadah barang curian yang diduga menjadi bagian dari kasus ini.
“Sepeda motor korban saat ini masih kami telusuri. Kami bekerja sama dengan unit-unit di wilayah lain untuk melacak keberadaan kendaraan tersebut, mengingat adanya kemungkinan barang curian dipindahkan ke luar daerah,” ujar AKP Hafid.
Baca Juga : Pembunuh Bos Sembako Bekasi Ingin Berencana Kabur Ke Batam
Atas perbuatannya, pelaku utama dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman maksimal yang diatur dalam pasal tersebut adalah pidana penjara selama sembilan tahun.
AKP Hafid menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan patroli di kawasan rawan kejahatan, terutama di sekitar lingkungan kampus dan permukiman yang minim penerangan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa di kemudian hari.
“Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk lebih waspada dan menghindari bepergian sendirian di malam hari. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.