
Brigadir Ade Pembunuh Bayi & Kini Sudah Dipecat Dari Kepolisian! yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian bayi berusia dua bulan. Keputusan ini diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis, 10 April 2025, di Mapolda Jawa Tengah, Kecamatan Semarang Selatan.
Sidang etik tersebut dipimpin langsung oleh AKBP Edi Wibowo, Penyidik Madya Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Dalam pembacaan putusan, Edi menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan para saksi, serta hasil pemeriksaan terhadap pelanggar, Brigadir Ade dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran berat terhadap etika profesi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Perilaku yang ditunjukkan oleh pelanggar dinyatakan sebagai bentuk perbuatan tercela yang tidak sesuai dengan norma dan nilai yang harus dijunjung tinggi oleh anggota Polri,” ungkap AKBP Edi Wibowo saat membacakan putusan sidang.
Brigadir Ade Pembunuh Bayi Pelanggaran Etik
Dalam amar putusannya, sidang Kode Etik menyatakan bahwa Brigadir Ade telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, pelanggar juga dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pelanggaran yang dilakukan Brigadir Ade tidak hanya mencakup aspek etik profesi, namun juga menjurus pada tindakan pidana. Ia terbukti menjalin hubungan di luar ikatan pernikahan yang sah dengan seorang perempuan berinisial DJ sejak akhir tahun 2023. Dari hubungan tersebut, lahirlah seorang bayi berinisial NA, yang kemudian menjadi korban kekerasan hingga meninggal dunia.
“Selain melakukan pelanggaran kode etik profesi, pelanggar juga diduga kuat telah melakukan tindak pidana berupa penganiayaan berat yang mengakibatkan korban jiwa, yaitu seorang bayi di bawah umur. Saat ini perkara tersebut sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah,” lanjut Edi.
Putusan dan Sanksi
Berdasarkan hasil sidang, Majelis Kode Etik memutuskan menjatuhkan sanksi tegas kepada Brigadir Ade berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. Selain itu, pelanggar juga telah menjalani masa penempatan khusus (patsus) selama 15 hari sebagai bagian dari sanksi etik.
“Komisi Kode Etik Polri dengan ini menjatuhkan hukuman berupa pernyataan bahwa perbuatan pelanggar merupakan perbuatan tercela, pelaksanaan penempatan khusus selama lima belas hari, serta pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegas Ketua Majelis dalam pembacaan putusan.
Putusan tersebut selanjutnya ditandatangani oleh seluruh anggota majelis, termasuk Ketua dan Wakil Ketua Sidang, sebagai bentuk pengesahan keputusan secara kolektif. Brigadir Ade diberikan kesempatan untuk menyatakan sikapnya terhadap putusan tersebut.
“Kepada pelanggar dan pendamping, apakah menerima putusan ini atau akan mengajukan keberatan dengan menyatakan pikir-pikir?” tanya AKBP Edi kepada Brigadir Ade dalam sidang terbuka yang disaksikan sejumlah pejabat kepolisian.
Latar Belakang Kasus
Kasus tragis ini mencuat ke publik setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh Brigadir Ade. Bayi yang menjadi korban dalam kasus ini berusia dua bulan dan diketahui merupakan anak biologis dari hubungan pelaku dengan perempuan DJ. Kejadian tersebut langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dengan melakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus.
Pelaku diduga telah melanggar ketentuan hukum pidana yang tercantum dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, serta kemungkinan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat.
Penanganan Kasus secara Terpadu
Polda Jawa Tengah memastikan bahwa penanganan terhadap perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Brigadir Ade tidak hanya diproses melalui mekanisme etik internal kepolisian, tetapi juga akan menghadapi proses hukum pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepolisian menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan tindakan kekerasan, apalagi hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Penegakan disiplin dan kode etik menjadi landasan penting dalam menjaga integritas institusi Polri di mata publik.
“Institusi Kepolisian berkomitmen penuh untuk memberikan rasa keadilan, baik bagi korban maupun masyarakat. Kami pastikan bahwa proses hukum terhadap yang bersangkutan akan dilaksanakan secara objektif dan menyeluruh,” tegas AKBP Edi menutup keterangannya.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi cerminan penting akan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai anggota kepolisian. Pemberhentian secara tidak hormat terhadap Brigadir Ade Kurniawan menjadi bukti nyata bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir tindakan anggotanya yang mencoreng nama baik institusi dan melanggar hukum yang berlaku.
Dengan adanya proses hukum yang sedang berjalan, diharapkan keadilan dapat ditegakkan, dan menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran aparat penegak hukum untuk senantiasa menjunjung tinggi etika, hukum, dan nilai kemanusiaan dalam setiap tindakan.
Baca Juga : Pelaku Pengedar Uang Palsu Sebanyak 20 JT Dua Pria Ditanggap