
Bukti Skandal Pedofilia Eks Kapolres Ngada Dan Anak Motif Love (Polri) secara resmi menetapkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana asusila dan penyalahgunaan narkoba. Penetapan ini didukung oleh sejumlah barang bukti yang berhasil dikumpulkan, termasuk rekaman video dan hasil visum.
Direktur Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima pada 22 Januari 2025. Sehari setelahnya, penyelidikan dilakukan di sebuah hotel di Kupang.
“Kami mengumpulkan informasi dari staf hotel serta memverifikasi data registrasi hotel yang tercatat pada tanggal 11 Juni 2024,” ujar Kombes Patar dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Bukti Skandal Pedofilia Eks Kapolres Ngada
Dalam proses penyelidikan, kepolisian berhasil mengumpulkan keterangan dari sembilan orang saksi. Selain itu, tim penyidik juga memperoleh petunjuk kuat dari rekaman CCTV serta dokumen registrasi yang ditemukan di meja resepsionis hotel tempat kejadian berlangsung.
Selain bukti digital, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti fisik yang menguatkan kasus ini, termasuk pakaian anak-anak serta video yang memperlihatkan aksi kekerasan seksual.
“Barang bukti yang kami amankan meliputi satu baju dress anak bermotif warna pink, serta alat bukti surat berupa hasil visum dan delapan rekaman video yang mengandung unsur kekerasan seksual,” tambahnya.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum
Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, Polri secara resmi menetapkan AKBP Fajar Tersangka Pedofilia sebagai tersangka dalam kasus ini. Brigjen Agus Wijayanto, Karowabprof Divisi Propam Polri, mengonfirmasi status tersangka tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“Hari ini statusnya telah resmi menjadi tersangka dan saat ini ia tengah menjalani penahanan di Bareskrim Polri,” ujar Brigjen Agus.
Dalam kesempatan yang sama, Polri juga menampilkan AKBP Fajar dalam jumpa pers tersebut. Ia tampak mengenakan seragam tahanan dengan masker hitam, menandakan bahwa dirinya telah resmi ditahan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Selama proses penyelidikan, AKBP Fajar ditempatkan dalam pengamanan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri. Langkah ini dilakukan mengingat kasus yang menjeratnya melibatkan korban di bawah umur, sehingga penyelidikannya dilakukan dengan ekstra hati-hati.
“Divpropam Polri telah melakukan pengamanan khusus sejak mendapatkan informasi dari Divhubinter. Pengamanan ini telah berlangsung sejak 24 Februari hingga hari ini, 13 Maret,” jelas Brigjen Agus.
Kronologi Penangkapan
AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari 2025 oleh tim Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT, yang berkoordinasi dengan Divisi Propam Mabes Polri. Sejak saat itu, ia langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan mendalam di Mabes Polri.
Pasal yang Dikenakan
Berdasarkan hasil penyelidikan, AKBP Fajar Widyadharma dijerat dengan berbagai pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dan pelanggaran hukum lainnya, di antaranya:
- Pasal 6 huruf C, Pasal 12, dan Pasal 14 ayat 1 yang terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual.
- Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C, dan I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, yang berkaitan dengan keterlibatan dalam tindak pidana.
Kesimpulan
Polri telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual dan penyalahgunaan narkoba. Dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, proses hukum terhadapnya akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk anggota kepolisian. Proses hukum terhadap AKBP Fajar akan terus diawasi untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan hak-hak korban terlindungi secara maksimal.
Baca Juga : Pelaku Penembakan Mobil Rental Dialami Warga Lawang Malang