Curanmor Terancam Pasal Berlapis Kejahatan Narkoba dan Judol Komplotan curanmor 5 tempat kejadian perkara (TKP) yang dilumpuhkan Tim Anti
Bandit Reskrim Polsek Simokerto terancam pasal berlapis.
Para pelaku diketahui menggunakan hasil kejahatan mereka untuk mendanai pembelian narkoba Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan
kejahatan berlapis yang tak hanya merugikan korban materi, tetapi juga memperparah masalah narkotika di masyarakat.
Menurut keterangan pihak kepolisian, komplotan ini telah beroperasi selama beberapa bulan terakhir dengan target sepeda motor yang diparkir
di tempat-tempat rawan, seperti kawasan perumahan dan pasar.
Curanmor Terancam Pasal Berlapis
Sebab pelaku yang terdiri dari MH (22), RK (28), OK (23), dan ST (23) tersebut bukan hanya bandit curanmor, namun juga aktif sebagai pemain judi online (judol).
Kapolsek Simokerto Kompol Didik Triwahyudi mengatakan, keempat pelaku yang terlibat dalam pencurian 7 unit motor di 5 TKP yang berbeda tersebut menggunakan
hasil kejahatannya untuk mengkonsumsi narkoba dan top up judol.
“Oleh para tersangka, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, konsumsi narkoba, dan top up judi online,” jelas Didik, Minggu, 5 Januari 2025.
Berdasarkan hasil interogasi polisi, komplotan ini mengaku menjual 7 motor milik korban kepada penadah berinisial HD. Saat ini, penadah tersebut ditetapkan polisi
ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Untuk setiap motor yang ditawarkan dibanderol oleh pelaku senilai Rp3,5-4 juta. Kemudian mereka membaginya secara tidak merata.
Pelaku MH mendapat bagian terbesar. Yakni, Rp 1,5 juta karena bertugas sebagai eksekutor. Sedang pelaku RK memperoleh Rp 700 ribu, diikuti ST Rp 500 ribu, dan OK sejumlah Rp 400 ribu.
Kini, keempat pelaku mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Simokerto. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan,
yang ancaman hukumannya maksimal sembilan 9 tahun penjara.
“Untuk tiga pelaku lain yaitu RK, OK, dan ST karena terbukti terlibat dalam kasus perjudian online melalui ponsel mereka, maka ketiganya dijerat dengan
pasal 303 KUHP berlapis ancaman hukuman empat tahun penjara,” tuntas Didik.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga kendaraan mereka Selain itu, kerja sama dengan aparat kepolisian sangat
diperlukan untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah kejahatan serupa terjadi lagi.