Dugaan Korupsi Bandara Kualanamu Kerugian Rp3,71 Miliar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sudah Menerima pengembalian kerugian Negara Tersebut.
“Penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menerima pengembalian kerugian negara Rp3,71 miliar lebih dari kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Troli Management
System, Smart Airport, dan Smart Parking di Bandara Kualanamu, Deli Serdang,” ungkap Kasipenkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, Selasa (10/12/2024).
Dugaan Korupsi Bandara Kualanamu Dengan Nominal Yang Sangat Besar
Bandara Kualanamu merupakan salah satu bandara utama yang melayani penerbangan internasional dan domestik di Sumatera Utara,
Dalam perkembangannya, bandara ini sering kali menjadi sorotan karena banyaknya proyek besar yang dijalankan untuk meningkatkan fasilitas dan pelayanannya.
Namun, di balik itu, ada dugaan penyelewengan dana yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat dan kontraktor yang terlibat dalam proyek-proyek
yang dikelola oleh pengelola bandara, Kasus dugaan korupsi ini berawal dari temuan adanya mark-up harga dalam pengadaan barang dan jasa, serta penyimpangan
dalam pengelolaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pengembangan bandara.
Kejati Sumut mengungkapkan bahwa mereka telah menerima pengembalian dana kerugian negara sebesar Rp3,71 miliar dari para terduga pelaku,
Pengembalian uang negara ini merupakan bagian dari upaya untuk memulihkan kerugian yang ditimbulkan akibat praktik korupsi tersebut
Uang yang dikembalikan diharapkan dapat membantu menutupi sebagian dari kerugian yang dialami oleh negara.
Proses hukum terhadap dugaan korupsi ini masih berlangsung, dan Kejati Sumut berencana untuk memanggil sejumlah saksi dan pihak terkait untuk memberikan keterangan lebih lanjut,
Pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini diharapkan dapat segera diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi di Bandara Kualanamu ini menjadi peringatan bagi pengelolaan proyek besar dan pengadaan barang serta jasa yang melibatkan dana negara
Korupsi dalam pengelolaan anggaran negara dapat merugikan kepentingan publik, menghambat pembangunan, dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Dugaan kasus korupsi di Bandara Kualanamu yang melibatkan sejumlah pihak kini telah memasuki babak baru dengan pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,71 miliar,
Meskipun sejumlah uang telah dikembalikan, proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan bahwa para pelaku korupsi mendapatkan sanksi yang sesuai.