Kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Baleendah dan Polsek Banjaran.
Yang terjadi di wilayah hukum Polsek Baleendah dan Polsek Banjaran. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan beberapa korban yang kehilangan kendaraan bermotor.
Berbagai macam Modus pelaku
Adapun Modus operandi para tersangka adalah mencuri kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci menggunakan kunci leter Y yang disambung mata kunci atau astag.
Kasus Tindak Pidana Pencurian Di Tindak Lanjuti Polda Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa ada beberapa kejadian yang berhasil diungkap yaitu pada tanggal 22 November 2024
Sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol. D 4651 ZBX dicuri dari depan rumah korban di Baleendah.
tanggal 29 November 2024 Sepeda motor Honda Vario warna putih No. Pol. D 3013 ZCC dicuri di Baleendah.
tanggal 10 November 2024 Sepeda motor Honda Beat Street warna hitam No. Pol. D 6650 ZDJ dicuri saat korban berbelanja di warung.
Dan tanggal 27 November 2024 Sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol. D 4236 ZML dicuri dari teras rumah korban di Baleendah.
Direktorat Reserse Umum Polda Jabar saat ini berhasil mengakankan tersangka pada (5/12/2024).
Pidana Pencurian Dengan inisial BD alias DD (Pemetik) pekerjaan Buruh harian lepas, residivis, warga Baleendah, MA (Pemetik) pekerjaan Buruh harian lepas, residivis, warga Baleendah, IN (Pemetik) pekerjaan Buruh harian lepas, warga Pameungpeuk, CS alias A (Penadah) pekerjaan Buruh harian lepas, warga Dayeuhkolot, MI (Penadah) pekerjaan Wiraswasta, warga Kota Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., mengatakan. bahwa Barang Bukti yang disita berupa Satu kunci leter Y dan satu mata astag.
“Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e, 4e, dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Penadah dikenakan Pasal 481 KUHP
dengan ancaman pidana 7 tahun dan/atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun”. ucap Jules Abraham.
Kesimpulan
Pencurian kendaraan bermotor adalah ancaman nyata yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak. Meskipun upaya pencegahan terus dilakukan, kolaborasi antara masyarakat, aparat penegak hukum,