
Komplotan Curanmor Gasak Motor Di 13 TKP Termasuk Honda Login Sidoarjo Ditangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang telah melakukan aksinya di sejumlah wilayah di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kedua tersangka diketahui merupakan pelaku spesialis curanmor yang beroperasi secara berulang dan terorganisir, dengan total 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil diidentifikasi oleh pihak kepolisian.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan pengembangan intensif oleh jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo. Salah satu dari pelaku diketahui berprofesi sebagai tukang servis barang elektronik, sementara rekannya sehari-hari bekerja sebagai pengamen jalanan.
Kapolresta Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi Christian Tobing, dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis (15/5/2025), mengonfirmasi bahwa kedua pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Ia juga menyebut bahwa salah satu tersangka merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman sebelumnya.
“Benar, kami telah mengamankan dua orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor yang telah melakukan aksinya di berbagai lokasi di wilayah hukum kami, termasuk di wilayah Polsek Taman sebanyak tiga kali,” ujar Kombes Christian Tobing.
Komplotan Curanmor Gasak Motor Di 13 TKP
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HS dan MF. Tersangka HS diketahui bernama Heri Suryono, usia 38 tahun, warga Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Ia berprofesi sebagai teknisi servis elektronik. HS juga tercatat sebagai residivis dalam kasus serupa dan memiliki riwayat kriminalitas sebelumnya. Sementara itu, rekannya yang bernama M. Fajar, berusia 26 tahun, merupakan warga Kecamatan Waru dan bekerja sebagai pengamen.
Kombes Christian mengungkapkan bahwa dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka menggunakan sepeda motor dan berkeliling ke berbagai lokasi untuk mencari sasaran. Mereka membawa sejumlah kunci palsu yang telah dipersiapkan khusus untuk membobol kendaraan korban.
“Sasaran mereka adalah sepeda motor yang diparkir di tempat terbuka, seperti halaman rumah, teras, atau area kos-kosan, terutama pada malam hingga dini hari ketika pemilik kendaraan sedang beristirahat. Dengan kunci palsu, mereka membuka kunci motor dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” jelas Kapolresta.
Sebaran Lokasi Kejahatan
Berdasarkan hasil penyelidikan dan data yang dikumpulkan oleh aparat kepolisian, kedua pelaku diketahui telah melakukan pencurian di berbagai kecamatan dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo. Rincian lokasi tersebut antara lain:
-
Kecamatan Taman: 3 tempat kejadian perkara (TKP)
-
Kecamatan Waru: 4 TKP
-
Kecamatan Sukodono: 2 TKP
-
Kecamatan Buduran: 2 TKP
-
Kecamatan Sedati: 1 TKP
-
Kecamatan Gedangan: 1 TKP
Dari keseluruhan TKP yang disebutkan, para pelaku berhasil mencuri sejumlah unit sepeda motor dengan berbagai jenis dan warna. Aksi mereka kerap kali berlangsung cepat dan minim jejak, sehingga menyulitkan identifikasi awal pelaku sebelum ditangkap.
Kronologi Penangkapan
Aksi terakhir yang dilakukan kedua pelaku terjadi pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di Desa Beringinbendo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Dalam kejadian tersebut, tersangka MF kedapatan tengah melakukan pencurian sepeda motor Honda PCX milik seorang warga yang bekerja sebagai karyawan swasta.
Saat hendak melarikan diri, MF berhasil dipergoki oleh warga setempat yang kemudian mengamankannya dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian sektor Taman. Penangkapan ini menjadi titik awal terbongkarnya jaringan pencurian yang mereka jalankan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MF, kami memperoleh informasi penting mengenai identitas rekannya, HS. Penelusuran kami berujung pada penangkapan HS pada Sabtu malam (10/5/2025), di wilayah Waru, ketika hendak menemui MF. Saat itu, tim kami langsung melakukan penangkapan dan membawa HS ke Polsek Taman untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolresta.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Beberapa di antaranya meliputi:
-
Lima unit sepeda motor dari berbagai merek dan warna
-
Satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) untuk motor Kawasaki
-
Lima unit telepon genggam
-
Tiga pasang pelat nomor kendaraan
-
Sepuluh buah kunci palsu berbagai jenis dan bentuk
Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian dan akan diserahkan kepada pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Kedua pelaku saat ini ditahan dan sedang menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal selama tujuh tahun.
Kapolresta Sidoarjo juga menambahkan bahwa motif utama dari pelaku adalah alasan ekonomi, meskipun hal tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan kriminal yang mereka lakukan.
“Motifnya memang klasik, untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, hukum harus tetap ditegakkan agar menjadi efek jera, baik bagi mereka maupun bagi calon pelaku lainnya,” tegas Kombes Christian.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih luas.
Baca Juga : Pemotor Dikeroyok Rombongan Pesilat Kota Madiun Saat Isi BBM