
Komplotan Pelaku Pembobol ATM Modus Ganjal Kartu Ditangkap empat orang pelaku kejahatan yang diduga merupakan anggota sindikat pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kelompok ini diketahui telah menjalankan aksi kejahatannya di dua wilayah kabupaten berbeda dan menyebabkan kerugian finansial yang cukup besar bagi para korban.
Empat orang pelaku tersebut masing-masing diketahui bernama David (36), warga Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan Masrum (45), warga Desa Godo, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, yang saat ini telah ditahan di Mapolres Purworejo.
Sementara dua tersangka lainnya, yakni Yusuf (45), warga Desa Kotaraman, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, serta Wahyu (35), warga Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, saat ini diamankan di Polres Temanggung.
Komplotan Pelaku Pembobol ATM Ditangkap
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Rabu (26/3/2025) sore, Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan para pelaku merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan secara bersama oleh tim gabungan dari Polres Purworejo dan Polres Temanggung.
“Kami melakukan koordinasi lintas wilayah bersama rekan-rekan dari Polres Temanggung. Dua tersangka berhasil diamankan di wilayah hukum kami, sedangkan dua lainnya ditangani oleh Polres Temanggung,” ujar AKBP Andry.
Modus Operandi yang Terstruktur dan Sistematis
Menurut penjelasan Kapolres, para tersangka menjalankan aksinya dengan perencanaan yang cukup matang dan peran yang telah dibagi dengan jelas di antara anggota kelompok. Modus yang digunakan termasuk teknik pengelabuan dan manipulasi pada mesin ATM, dengan tujuan untuk mendapatkan akses terhadap kartu ATM dan informasi pribadi korban, terutama nomor PIN.
AKBP Andry menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan skema kejahatan tersebut dengan terlebih dahulu memilih lokasi ATM yang dinilai memiliki tingkat pengawasan rendah. Salah satu dari mereka kemudian berpura-pura menjadi pengguna ATM dan mengganjal slot kartu menggunakan benda kecil seperti tusuk gigi agar kartu korban tersangkut.
Baca Juga : Pelaku Penganiayaan 2 TNI-Satpam Rayyan Residence Magelang
Ketika seorang korban mencoba menggunakan mesin dan menghadapi kendala karena kartu tidak dapat masuk atau keluar, salah satu pelaku lainnya mendekat dan berpura-pura menawarkan bantuan. Dalam kondisi tersebut, pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk menukar kartu ATM milik korban dengan kartu serupa yang telah disiapkan sebelumnya.
“Begitu korban lengah, pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu palsu. Setelah korban meninggalkan lokasi, para pelaku kembali ke mesin ATM, mengambil kartu asli yang tersangkut, dan menggunakannya untuk menarik dana korban di lokasi berbeda. PIN korban sudah diingat pelaku sebelumnya saat berpura-pura membantu,” jelas Kapolres.
Jumlah Kerugian Mencapai Puluhan Juta Rupiah
Dari pengakuan para pelaku, diketahui bahwa kelompok ini telah melakukan aksi serupa di dua wilayah, yaitu Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Temanggung. Dalam dua kali aksi yang berhasil dilakukan, total kerugian yang diderita oleh para korban mencapai lebih dari Rp 88 juta.
“Pada aksi pertama, mereka menggasak dana sebesar Rp 18.100.000, dan pada aksi kedua jumlahnya lebih besar, yakni mencapai Rp 70 juta,” ungkap AKBP Andry.
Penyelidikan yang dilakukan kepolisian mengungkap bahwa para tersangka telah merencanakan aksinya selama beberapa waktu dan telah mempersiapkan peralatan serta kartu-kartu ATM palsu untuk digunakan dalam skema penipuan tersebut.
Penangkapan dan Proses Hukum
Proses penangkapan keempat tersangka berlangsung pada akhir Februari 2025, setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang merasa kehilangan dana secara misterius dari rekening mereka. Berdasarkan laporan tersebut, tim investigasi segera melakukan penelusuran dengan memanfaatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi ATM serta pelacakan transaksi mencurigakan di sejumlah rekening.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku dan segera melakukan penangkapan di lokasi yang berbeda. Para tersangka kemudian dibawa ke masing-masing kepolisian yang menangani kasus sesuai wilayah hukum terjadinya tindak pidana.
“Para pelaku kini telah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang relevan dengan tindak pidana penipuan dan pencurian,” jelas AKBP Andry.
Pengakuan Pelaku: Dana Digunakan untuk Gaya Hidup Konsumtif
Dalam kesempatan terpisah, tersangka David memberikan pernyataan singkat kepada media saat digiring ke ruang tahanan. Ia mengakui bahwa hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus untuk bersenang-senang.
“Uangnya dipakai buat kebutuhan harian dan ya, untuk senang-senang juga,” tutur David tanpa menunjukkan penyesalan.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa aksi pembobolan ATM dilakukan tidak hanya karena kebutuhan ekonomi, tetapi juga untuk gaya hidup konsumtif dan tidak bertanggung jawab.
Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat
Menutup konferensi pers, Kapolres Purworejo mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi di mesin ATM, terutama ketika berada di tempat umum. Ia menyarankan agar warga tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal ketika menghadapi kendala teknis saat menggunakan mesin ATM.
“Apabila mengalami kendala saat menggunakan ATM, sebaiknya segera hubungi pihak bank atau petugas keamanan resmi. Jangan menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal, karena bisa jadi itu bagian dari modus kejahatan,” tegasnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Purworejo berharap dapat mencegah terulangnya tindak kejahatan serupa serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang hendak melakukan transaksi keuangan di ruang publik.