
Komplotan Pencuri Alat Berat di Tangan Polisi Ciamis
Komplotan Pencuri Alat Berat di Tangan Polisi Ciamis
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis, Jawa Barat, berhasil membekuk komplotan pencuri alat berat
yang selama ini meresahkan para pengusaha konstruksi dan perkebunan di wilayah Priangan Timur.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif yang berlangsung lebih dari dua pekan.
Kapolres Ciamis, AKBP Rinto Djatmiko, dalam konferensi pers, Senin (27/5/2025) menyebut bahwa
penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cikoneng, Kabupaten Ciamis.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka dan menyita sejumlah alat bukti
termasuk satu unit ekskavator hasil curian, kendaraan operasional, serta peralatan modifikasi identitas barang.
Berawal dari Laporan Pengusaha Tambang
Kasus ini mencuat setelah seorang pengusaha tambang di Tasikmalaya melaporkan kehilangan satu unit ekskavator pada awal Mei 2025.
Alat berat tersebut terakhir terlihat berada di lokasi proyek, namun keesokan paginya sudah raib tanpa jejak.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan
adanya jejak mobil towing yang mencurigakan, serta rekaman CCTV dari jalan akses utama yang merekam iring-iringan kendaraan mencurigakan pada malam kejadian.
“Kami telusuri rekaman kamera pengawas dari beberapa titik dan mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku. Dari sanalah proses penangkapan dimulai,” ujar AKBP Rinto.
Modus Operandi Terstruktur dan Profesional
Dari hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa komplotan ini beroperasi secara terorganisir dan profesional.
Mereka berjumlah minimal tujuh orang, namun baru lima tersangka yang berhasil diamankan.
Dua lainnya masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku menjalankan aksi dengan pembagian tugas yang rapi. Ada yang bertugas sebagai mata-mata di lapangan
sopir mobil towing, teknisi untuk mematikan sistem pelacakan GPS alat berat, hingga bagian pemalsuan dokumen dan identitas barang curian.
“Mereka mengincar lokasi proyek atau lahan yang minim penjagaan, terutama saat malam hari.
Dalam waktu kurang dari dua jam, alat berat sudah dipindahkan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ciamis, Iptu Heru Widodo.
Barang Curian Dijual ke Luar Pulau
Salah satu fakta mencengangkan adalah bahwa alat berat hasil curian tersebut dijual ke luar Pulau Jawa
dengan harga jauh di bawah pasaran. Berdasarkan pengakuan tersangka, alat berat seperti
ekskavator atau bulldozer dijual ke Kalimantan dan Sulawesi, di mana permintaan terhadap alat konstruksi sangat tinggi.
Mereka bekerja sama dengan “penadah” di daerah lain yang bersedia membeli tanpa menelusuri legalitas barang.
Transaksi dilakukan tunai, sementara pengiriman alat berat menggunakan kapal cargo dengan dokumen palsu.
Penangkapan dan Barang Bukti
Dalam operasi di Cikoneng, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain:
-
Satu unit ekskavator warna kuning merk Komatsu.
-
Sebuah mobil towing.
-
Peralatan pemotong dan pengubah nomor rangka.
-
Dokumen STNK dan BPKB palsu.
-
Beberapa ponsel yang digunakan untuk koordinasi antarpelaku.
Kelima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial M (38), T (42), K (36), S (40), dan D (30).
Seluruhnya berasal dari luar Ciamis dan merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
Ancaman Hukuman dan Langkah Lanjut
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
jika terbukti bahwa hasil penjualan alat berat diputar kembali dalam bentuk usaha legal.
Kapolres juga menyatakan akan menggandeng Polda Jawa Barat dan kepolisian lintas provinsi untuk
membongkar jaringan penadah dan pembeli barang curian yang diduga sudah beroperasi bertahun-tahun.
“Ini bukan pencurian biasa. Ada jaringan yang rapi dan menyebar ke banyak wilayah. Kami akan kejar hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres Rinto.
Imbauan kepada Pengusaha Alat Berat
Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian mengimbau kepada para pengusaha alat berat, proyek konstruksi, dan tambang untuk memperketat sistem keamanan. Beberapa langkah pencegahan yang disarankan antara lain:
-
Memasang GPS pelacak tersembunyi pada alat berat.
-
Menggunakan pengamanan fisik tambahan saat alat berat ditinggalkan di lokasi proyek.
-
Menjaga catatan dan foto nomor rangka, serta dokumen asli alat berat secara terpisah.
-
Menyusun jadwal patroli malam di lokasi proyek.
Baca juga:Polisi di Jambi Tewas Dianiaya Anggota Ormas, Pelaku Ditangkap
Penutup
Penangkapan komplotan pencuri alat berat oleh Polres Ciamis menjadi peringatan keras bahwa kejahatan dengan
sasaran besar seperti ini masih menjadi ancaman nyata. Dengan pengungkapan ini, masyarakat berharap
agar praktik serupa tidak terus terjadi, terutama di daerah yang sedang berkembang pesat dan banyak membutuhkan alat berat untuk pembangunan.
Polisi memastikan bahwa kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pencurian lintas daerah lainnya yang belum terdeteksi.