
Korban Pemerasan Sopir Taksi Online Asal Ponorogo Setor 4 Juta Seorang pria berinisial M. Haris, yang juga dikenal dengan nama alias Wisnu, berusia 32 tahun, warga Desa Beduri, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, diamankan oleh aparat kepolisian dari Polsek Waru, Sidoarjo.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Haris diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang penumpang perempuan yang sempat menggunakan jasanya sebagai sopir taksi daring.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa dirugikan secara materiil dan psikis akibat tindakan intimidatif dari pelaku. Berdasarkan pengakuan korban kepada pihak kepolisian, Haris mengancam akan menyebarluaskan foto dan video pribadi milik korban yang dituduh memiliki hubungan gelap dengan salah satu rekan Haris. Atas dasar ancaman tersebut, korban merasa ketakutan dan sempat mentransfer uang sebesar Rp4 juta kepada pelaku.
Korban Pemerasan Sopir Taksi Online Kronologi Peristiwa
Kapolsek Waru, Komisaris Polisi M. Amin, menjelaskan secara rinci awal mula perkenalan antara korban dan pelaku. Menurut keterangan yang dihimpun, korban dan ibunya sempat menggunakan jasa taksi online yang dikemudikan oleh Haris untuk perjalanan dari salah satu rumah sakit di wilayah Ponorogo.
Usai perjalanan selesai, pelaku menawarkan diri untuk dihubungi secara langsung apabila korban membutuhkan jasa transportasi kembali di kemudian hari. Pelaku pun memberikan nomor telepon pribadinya kepada korban.
Beberapa waktu setelah pertemuan tersebut, komunikasi antara keduanya terus berlanjut melalui sambungan telepon dan pesan singkat. Hubungan yang awalnya profesional berubah menjadi intens secara pribadi, tanpa disadari oleh korban bahwa hal tersebut akan berujung pada tindak pidana pemerasan.
Pada tanggal 11 April 2025, pelaku mulai melancarkan aksinya. Dalam sebuah percakapan telepon, Haris mengaku sebagai seorang peretas (hacker) dan menyatakan telah berhasil membobol sistem keamanan data pribadi milik korban yang tersimpan dalam telepon genggam. Pelaku juga mengklaim telah memperoleh foto dan video pribadi milik korban yang dapat mencemarkan nama baiknya apabila disebarluaskan ke media sosial atau jaringan pribadi lainnya.
Motif dan Modus Operandi
Masih dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak kepolisian, diketahui bahwa motif utama pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan finansial secara cepat dengan cara yang tidak sah. Haris menuntut korban agar memberikan sejumlah uang tunai sebagai syarat agar konten pribadi milik korban tidak disebarluaskan.
“Pelaku meminta uang sejumlah Rp5 juta kepada korban dengan dalih untuk menghentikan penyebaran konten pribadi. Karena merasa tertekan dan takut akan dampaknya, korban sempat mentransfer uang sebesar Rp4 juta ke rekening yang ditentukan pelaku,” ujar Kompol M. Amin saat memberikan keterangan pers pada Minggu (4/5/2025).
Namun setelah beberapa saat, korban mulai menyadari bahwa dirinya menjadi korban kejahatan dan kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Waru.
Penangkapan dan Proses Hukum
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian segera melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan koordinasi dengan aparat keamanan di wilayah Ponorogo, Haris akhirnya berhasil diamankan di tempat tinggal kontrakannya yang terletak di Perumahan Bumi Citra Praja, Desa Beduri, Ponorogo. Penangkapan dilakukan pada hari Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 11.40 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana pemerasan, termasuk perangkat telepon genggam, bukti percakapan digital, serta dokumen transaksi keuangan yang menunjukkan adanya transfer dana dari korban ke rekening pelaku.
Saat ini, Haris telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Waru. Ia dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Dampak Psikologis dan Imbauan Kepolisian
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berdampak psikologis yang mendalam bagi korban. Ancaman penyebaran data pribadi telah menciptakan tekanan mental dan rasa tidak aman yang serius, khususnya terhadap perempuan yang menjadi sasaran.
Kapolsek Waru menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi kepada pihak yang belum dikenal dengan baik, termasuk dalam layanan transportasi berbasis aplikasi.
“Warga diminta untuk selalu waspada dalam berinteraksi, baik secara langsung maupun melalui platform digital. Jangan mudah percaya pada orang asing yang menawarkan jasa secara informal, apalagi jika hubungan sudah melampaui batas profesional,” tegas Kompol Amin.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli siber dan pengawasan terhadap tindak kejahatan berbasis teknologi, serta mendorong masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan yang mencurigakan.
Penutup
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak akan bahaya kejahatan yang mengintai dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dari individu yang tampaknya terpercaya. Upaya preventif dari masyarakat dan kesigapan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk memutus rantai kejahatan serupa di masa mendatang.
Polsek Waru dan jajaran Kepolisian Resor Sidoarjo menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pemerasan, intimidasi, dan pelecehan yang merugikan warga, serta terus mengedukasi masyarakat agar semakin cakap dalam menjaga keamanan digital dan privasi pribadi.
Baca Juga : Tragedi Kos di Denpasar: Cinta, Cekcok, hingga Rekayasa Gantung Diri