Musnahkan Barang Bukti Kriminal Dari 187 Perkara Tindak Kriminal Puluhan barang bukti tindak pidana dimusnahkan Kejari Bengkalis.
Turut musnahkan perusak saraf jenis narkotika.
Riauterkini-BENGKALIS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis memusnahkan puluhan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (17/12/24).
Pemusnahan berlangsung di Halaman Kantor Kejari Bengkalis Jalan Pertanian tersebut antara lain dari perkara Narkoba, orang dan harta benda (Oharda) dengan total 187 perkara.
Musnahkan Barang Bukti Kriminal Kota Bengkalis
Berupa, 142 perkara Narkoba, yakni sabu 1.363 gram, dan 126 butir pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender ke dalam air
dan dicampur zat kimia kemudian dibuang.
Barang bukti perkara Oharda pencurian, penadahan, dan penggelapan sebanyak 18 perkara, dihancurkan dengan cara dipotong-potong dengan mesin dan dibakar.
Kemudian barang bukti perkara Kamnegtibum dan TPUL sebanyak 27 perkara diantaranya uang palsu (Upal) serta tindak perdagangan.
“Pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan negara dan ketertiban umum.
Barang bukti yang disita, terutama narkotika, tidak boleh dibiarkan berkeliaran dalam masyarakat karena dapat membahayakan kesehatan dan keamanan warga.
Oleh karena itu, proses pemusnahan harus dilakukan dengan tegas dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga tidak ada celah bagi sindikat kejahatan
untuk memanfaatkannya kembali,” tegas Kepala Kejari Bengkalis, Dr.Sri Odit Megonondo.
Odit juga menyatakan, dengan memusnahkan barang bukti tersebut, penegak hukum juga memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku kejahatan.
Bahwa negara tidak akan mentoleransi tindakan kriminal dan akan bertindak tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, seperti sabu-sabu dan ganja, senjata tajam, handphone, serta berbagai barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana umum
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, atau dipotong untuk memastikan barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.
“Ini adalah bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat, hukum berlaku adil dan setiap orang dapat hidup dengan damai dan tenteram.
Pemusnahan barang bukti bukan hanya sekadar tugas rutin, tetapi juga bagian dari komitmen kita untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan dan menjaga kedaulatan negara,” imbuhnya.
Langkah ini mencerminkan keseriusan Kejari Bengkalis dalam menangani kasus kriminal dan menjaga keamanan wilayah.