
Pelaku Pembacokan Mantan Istri Dan Juga Kakak Ipar Diamankan Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan seorang pria bernama Sugito (47), pelaku pembacokan terhadap mantan istri dan kakak iparnya. Sugito, yang merupakan warga Desa Munggung, Kecamatan Pulung, Ponorogo, ditangkap setelah melakukan aksi kekerasan tersebut. Korban pembacokan adalah mantan istrinya, Sutiyem (40), serta kakak iparnya, Nyomir (50), yang merupakan warga Desa Pupus, Kecamatan Ngebel, Ponorogo.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto, menjelaskan kronologi kejadian ini kepada awak media pada Sabtu (29/3/2025). Ia mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/3/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, pelaku datang dari Pulung menuju Ngebel dengan tujuan mengajak kedua anaknya untuk membeli pakaian baru menjelang Lebaran.
Namun, sebelum pergi, pelaku menyempatkan diri untuk masuk ke kamar dan hendak tidur. Namun, tindakan tersebut tidak diterima oleh korban karena mereka sudah tidak berstatus suami istri. “Pelaku sempat masuk ke kamar untuk tidur, tetapi korban langsung mengusirnya karena status mereka sudah bukan suami istri lagi,” ujar Rudi.
Pelaku Pembacokan Mantan Istri Dan Kakak
Merasa tersinggung dan marah karena diusir dari rumah korban, Sugito yang diliputi emosi kemudian bangkit dari tempat tidur dan menuju dapur. Ia mengambil sabit yang ada di dapur tersebut, lalu langsung menyerang korban dengan membacok kepala bagian kanan dan kiri serta melukai lengan kanan dan kiri korban. Bahkan, tangan kanan korban mengalami luka parah akibat serangan tersebut.
AKP Rudi menambahkan bahwa Sugito dan Sutiyem telah resmi bercerai, namun pelaku tetap memaksakan diri datang ke rumah mantan istrinya. Ketika korban mencoba mengusirnya, Sugito merasa emosi dan tidak dapat menahan amarahnya. “Pelaku mengaku khilaf karena merasa emosinya memuncak setelah diusir oleh mantan istri yang sudah resmi bercerai dengannya,” jelas Rudi.
Lebih lanjut, diketahui bahwa keduanya pernah bekerja di luar kota sebelum kembali ke Ponorogo. Sugito bekerja di Surabaya sebagai penjual nasi goreng, sementara Sutiyem bekerja di Manado sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Mereka baru sekitar seminggu berada di Ponorogo setelah resmi bercerai melalui Pengadilan Agama Ponorogo.
Perceraian tersebut diajukan oleh Sutiyem pada tahun 2024, dan gugatan cerai itu baru diketahui oleh pelaku saat kembali ke kampung halaman untuk mudik. Rudi menyebutkan bahwa saat mengetahui hal tersebut, pelaku merasa kecewa dan terpancing emosi, sehingga nekat melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya.
Ketika peristiwa tragis itu terjadi, Nyomir, kakak ipar korban, mencoba melerai. Namun, upaya tersebut justru membuat Nyomir ikut menjadi korban pembacokan. Setelah melakukan aksinya, Sugito langsung diamankan oleh pihak kepolisian di lokasi kejadian.
Pihak kepolisian segera membawa pelaku ke Mapolres Ponorogo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, sejumlah saksi juga dimintai keterangan terkait insiden tersebut. Barang bukti berupa sabit yang digunakan pelaku dalam pembacokan tersebut juga telah disita oleh pihak berwajib.
Berhasil Diamankan Kepolisian
“Pelaku telah kami amankan beserta barang bukti berupa sabit yang digunakan dalam aksi pembacokan. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengungkap motif secara lengkap,” pungkas AKP Rudi.
Peristiwa kekerasan ini mengundang keprihatinan warga sekitar. Beberapa tetangga korban mengaku tidak menyangka Sugito akan melakukan tindakan brutal tersebut, mengingat selama ini ia dikenal sebagai pribadi yang tenang. Namun, dugaan kuat bahwa emosinya tidak terkendali setelah mengetahui status perceraiannya menjadi pemicu utama aksi nekat ini.
Saat ini, kondisi korban masih dalam perawatan medis akibat luka serius yang diderita. Pihak keluarga berharap agar korban dapat segera pulih dan mendapatkan keadilan atas tindak kekerasan yang dialami.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga seperti ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian, terutama ketika melibatkan mantan pasangan yang baru bercerai. AKP Rudi mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengutamakan penyelesaian masalah secara bijaksana dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Kepolisian akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mendapatkan keterangan lebih lengkap terkait motif di balik aksi brutal tersebut. Apabila terbukti bersalah, Sugito akan dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan berat dan terancam hukuman pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga : Tambang Ilegal Di Trenggalek Akhirnya Tutup 3 Tahun Beroperasi