Pelaku Pemberangkatan TKW Ilegal Polisi Bogor Amankan Pelaku Polresta Bogor Kota, masih memburu pelaku lain yang terlibat
dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa pemberangkatan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal.
Penyelidikan intensif dilakukan setelah pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga terlibat dalam pengiriman
TKW secara ilegal ke luar negeri. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban yang merasa tertipu oleh janji pekerjaan
di luar negeri dengan gaji tinggi.
Pelaku Pemberangkatan TKW Ilegal
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho di Kota Bogor, Jumat, menyebutkan ada dua pelaku yang masuk
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berada di negara Qatar.
Oleh karenanya, kata Aji, Polresta Bogor Kota bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bekerja sama dengan Atase,
Div Hubinter Polri, dan KBRI terkait pengejaran pelaku.
“Yang DPO di Qatar ada dua orang. Ini kita perlu kerja sama dengan Atase, Div Inter, KBRI, kemudian dari Mabes juga. Karena yang pasti kita bisa lakukan
adalah sekarang kita mengeluarkan terlebih dahulu terkait DPO-nya, terkait pelaku yang ada di Qatar,” jelasnya.
Sementara itu, Aji mengatakan, ada juga Pelaku TKW Ilegal buron berada di Indonesia yang berperan sebagai sponsor atau mencari orang yang ingin menjadi TKW
Para pelaku ini tersebar di beberapa provinsi seperti NTB, Jawa Barat, Sulawesi, dan Lampung.
Aji mengatakan, para pelaku yang masih DPO ini masih ada kaitan keluarga dengan tersangka yang sudah ditangkap, yakni Meidayanti Kosasih (33 tahun).
“Untuk orangnya kita baru identifikasi. Yang ada di Indonesia ini ada tiga orang, selebihnya itu di tiap provinsi ada, per orangnya pasti ada,” ujarnya.
Di samping itu, Aji mengatakan, para TKW yang sudah diberangkatkan secara ilegal oleh tersangka Meidayanti dan Muhammad Zaxi Lazuardi (31) ke beberapa negara,
akan terhalang kepulangannya.
Sebab, kata dia, para korban diberangkatkan secara ilegal menggunakan visa kunjungan, bukan menggunakan visa bekerja.
“Ketika yang bersangkutan ingin pulang ke negara asalnya, pasti akan banyak hambatan terkait visa. Nanti kita perlu joint operation lah untuk memulangkan
yang sudah diberangkatkan di sana, maupun terkait penangkapan terhadap pelaku,” kata Aji.