
Pelaku Pembunuhan Perempuan Asal Kediri di Blitar Tertangkap
Pelaku Pembunuhan Perempuan Asal Kediri di Blitar Tertangkap
Warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur, digegerkan dengan penemuan jasad seorang perempuan muda di sebuah rumah kontrakan pada akhir Juni 2025 lalu. Setelah dilakukan identifikasi oleh pihak kepolisian, korban diketahui berinisial RF (25), warga asal Kabupaten Kediri.
Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan luka di bagian kepala dan leher yang diduga akibat kekerasan. Peristiwa tersebut langsung memicu penyelidikan intensif dari pihak Kepolisian Resor Blitar, yang membentuk tim khusus guna mengungkap pelaku dan motif pembunuhan.

Polisi Gerak Cepat, Pelaku Ditangkap di Luar Kota
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan CCTV, serta keterangan saksi-saksi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Minggu malam (7 Juli 2025), tim gabungan berhasil menangkap seorang pria berinisial AM (28) di wilayah Nganjuk, Jawa Timur.
Kapolres Blitar AKBP Andi Setiawan menjelaskan bahwa pelaku sempat berusaha melarikan diri ke luar kota setelah melakukan aksi keji tersebut. Namun, berkat kerja sama antarpolres dan bantuan teknologi pelacakan digital, pelaku berhasil dibekuk kurang dari seminggu sejak jasad korban ditemukan.
Motif Pelaku Diduga Cemburu dan Masalah Pribadi
Dalam pemeriksaan awal, AM mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa tindakannya dipicu oleh rasa cemburu dan pertengkaran pribadi dengan korban. Pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan dekat, meskipun belum secara resmi menjadi pasangan suami istri.
Kapolres menjelaskan bahwa saat kejadian, pelaku dan korban terlibat adu argumen hebat. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian melakukan kekerasan fisik hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku panik dan meninggalkan jasad korban di dalam rumah kontrakan, lalu melarikan diri.
“Pelaku mengaku menyesal, tapi perbuatannya sudah sangat fatal. Ia akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKBP Andi.
Bukti dan Barang Milik Korban Diamankan Polisi
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan AM dalam kasus ini. Di antaranya adalah telepon genggam korban, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta senjata tajam yang diduga digunakan pelaku untuk melukai korban.
Tim forensik juga menemukan bekas darah dan sidik jari pelaku di lokasi kejadian. Semua bukti tersebut kini menjadi bagian dari berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar.
Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan, dan pihak keluarga korban sudah mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dukungan Psikologis untuk Keluarga Korban
Keluarga korban yang datang dari Kediri tampak terpukul atas kejadian tragis ini. Ibunda korban mengatakan bahwa anaknya dikenal sebagai sosok pendiam dan tidak pernah bercerita mengalami konflik berat dalam hubungan pribadinya.
Pemerintah daerah Blitar dan Dinas Sosial setempat berjanji akan memberikan dukungan psikologis dan bantuan hukum kepada keluarga korban hingga proses peradilan selesai.
“Kami berharap pelaku dihukum setimpal. Anak kami tidak bersalah, dia hanya ingin hidup normal,” ujar ayah korban dalam wawancara singkat dengan media.
Penutup: Tragedi yang Menggugah Kewaspadaan Masyarakat
Kasus pembunuhan terhadap perempuan asal Kediri ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam relasi personal dapat terjadi kapan saja, bahkan dalam lingkungan yang tampaknya tenang. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap tanda-tanda hubungan yang tidak sehat di sekitarnya dan tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan kepada pihak berwenang.
Baca juga:Wanita di Sorong Ditemukan Tewas Kondisi Setengah Bugil Dalam Gedung Kosong