
Pelaku Penipuan Kredit Online Rp 2,6 M Kota Pasuruan Ditanggap Anggraeni Kuswardani, seorang perempuan berusia 26 tahun yang berasal dari Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang melibatkan kredit murah melalui pinjaman online (pinjol) terhadap 195 warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Pasuruan.
Total kerugian yang dialami oleh para korban diperkirakan mencapai Rp 2,6 miliar. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah pihak kepolisian mengungkapkan bahwa uang hasil penipuan tersebut telah habis digunakan untuk memenuhi gaya hidup mewah tersangka, tanpa adanya aset yang dapat digunakan untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, pada Jumat (9/5/2025), hasil penipuan tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersifat konsumtif dan tidak produktif. Adimas menjelaskan bahwa tersangka Anggraeni tidak menyisakan aset atau properti yang dapat digunakan untuk mengembalikan uang yang telah ditipu dari korban.
Pelaku Penipuan Kredit Online Rp 2,6 M Kota Pasuruan
“Uang yang didapatkan sudah habis. Kalau uang tersebut dikelola untuk bisnis atau investasi mungkin masih ada. Namun, kenyataannya tidak ada aset yang tersisa dari tersangka untuk dikembalikan kepada korban,” ujar AKP Adimas Firmansyah.
Anggraeni Kuswardani menggunakan platform pinjaman online untuk menjebak korban dengan iming-iming penawaran kredit murah dan bunga rendah. Modus yang digunakan adalah menawarkan pinjaman dengan cara yang sangat menggoda bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat.
Namun, setelah korban menyetujui tawaran tersebut dan melakukan pinjaman, ternyata mereka harus membayar dengan jumlah yang jauh lebih besar atau harus membayar biaya-biaya tambahan yang tidak jelas.
Penipuan ini dilakukan oleh tersangka melalui aplikasi pinjaman online yang telah bekerja sama dengan sejumlah platform pinjaman digital. Dalam praktiknya, Anggraeni tidak hanya berperan sebagai pelaku utama, tetapi juga mendapatkan keuntungan dari platform pinjol yang digunakannya. Polisi mengungkapkan bahwa meskipun total kerugian yang dialami oleh korban mencapai Rp 2,6 miliar, tidak seluruh uang tersebut masuk ke kantong tersangka.
“Kerugian yang dialami korban memang totalnya mencapai Rp 2,6 miliar. Namun, tentu saja uang tersebut tidak sepenuhnya masuk ke tangan tersangka. Aplikasi-aplikasi pinjaman online yang digunakan dalam kasus ini juga memperoleh keuntungan dari setiap transaksi yang dilakukan. Tersangka kemungkinan hanya menerima sekitar 30-40 persen dari total kerugian yang dialami oleh korban,” jelas Adimas.
Penyidikan dan Penangkapan Tersangka
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya berhasil menangkap Anggraeni Kuswardani yang berstatus sebagai ibu rumah tangga. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi memperoleh bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Saat ini, Anggraeni sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum yang lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka memanfaatkan situasi masyarakat yang membutuhkan pinjaman uang cepat dengan menawarkan kredit yang menggiurkan. Namun, setelah korban melakukan pinjaman, mereka terjebak dalam sistem yang memberatkan mereka dengan bunga dan biaya tinggi yang tidak sesuai dengan janji awal.
Kepolisian Polres Pasuruan juga menyampaikan bahwa mereka telah melakukan upaya maksimal dalam membongkar jaringan penipuan pinjaman online ini. Penangkapan Anggraeni Kuswardani adalah bagian dari upaya untuk memerangi praktik penipuan yang marak terjadi di masyarakat, khususnya yang melibatkan aplikasi pinjaman online ilegal.
Dampak dan Kerugian yang Ditimbulkan
Kasus penipuan kredit murah melalui pinjaman online ini telah menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi korban. Sebanyak 195 warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Pasuruan, yang terjerat dalam penipuan ini harus menanggung beban utang yang jauh lebih besar daripada yang mereka terima dari pinjaman awal. Banyak di antara mereka yang merasa tertipu karena adanya biaya tambahan yang tidak pernah disepakati sebelumnya.
“Kasus ini sangat merugikan masyarakat. Banyak korban yang harus menanggung beban utang yang sangat besar, sementara tersangka dengan bebas menikmati uang yang diperolehnya dari hasil penipuan. Kami akan terus berupaya untuk mengungkap jaringan-jaringan penipuan serupa dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelakunya,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah.
Para korban kini berharap agar proses hukum berjalan dengan cepat dan adil, serta berharap agar kerugian mereka dapat dikembalikan melalui proses hukum yang berlaku. Mereka juga berharap agar pihak berwenang terus memperketat pengawasan terhadap platform pinjaman online untuk mencegah praktik penipuan serupa terjadi di masa depan.
Penanganan dan Tindakan Lanjutan
Dalam rangka mengatasi masalah penipuan pinjaman online yang semakin marak, pemerintah dan pihak berwenang diminta untuk memperketat regulasi terhadap platform-platform pinjol yang tidak terdaftar dan ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online, terutama yang menawarkan bunga rendah atau terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
Sebagai langkah preventif, Satreskrim Polres Pasuruan juga berencana untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal dan memberikan edukasi terkait cara menghindari penipuan semacam ini. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi jumlah korban penipuan di masa depan.
Baca Juga : Dua Geng Remaja Bersenjata Celurit Diamankan Digresik Tawuran