
Pembunuh Bayi Brigadir Ade Resmi Ajukan Banding Telah Dipecat yang sebelumnya dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat pelanggaran etik berat, secara resmi mengajukan banding atas keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Banding ini dilakukan dalam rentang waktu yang telah ditentukan, dan kini proses administratif sedang berlangsung untuk penjadwalan sidang banding yang akan dipimpin langsung oleh pejabat berwenang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Artanto, menyatakan bahwa permohonan banding dari Brigadir Ade telah diterima oleh Sekretariat Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng.
Sesuai dengan prosedur yang berlaku, saat ini surat keputusan (skep) untuk pelaksanaan sidang banding tengah disusun dan menanti penandatanganan dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah.
Pembunuh Bayi Brigadir Ade Telah Dipecat
“Memori banding yang diajukan oleh Brigadir AK telah kami terima secara resmi melalui sekretariat Propam. Dalam waktu dekat, skep sidang banding akan disiapkan untuk selanjutnya ditandatangani oleh Kapolda,” ungkap Kombes Artanto dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Rabu (16/4/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses pelaksanaan sidang banding dapat dilakukan secara paralel dengan proses hukum pidana yang saat ini juga sedang berjalan di peradilan umum. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan bahwa sidang banding etik dapat digelar terlebih dahulu sebelum vonis perkara pidana memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), ataupun sebaliknya, tergantung pada dinamika dan perkembangan situasi hukum ke depan.
“Sidang banding atas pelanggaran kode etik dapat dilangsungkan sebelum atau sesudah adanya keputusan inkrah dari pengadilan terkait tindak pidana yang sedang diusut. Semua akan diputuskan berdasarkan pertimbangan menyeluruh dan perkembangan kasus yang bersangkutan,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, dari pihak korban, kuasa hukum M. Amal Lutfiansyah, menyampaikan harapannya agar pelaksanaan sidang banding tidak mengalami keterlambatan dan dapat segera digelar dalam waktu dekat. Ia juga menekankan pentingnya komite banding untuk tetap memegang prinsip konsistensi terhadap putusan sebelumnya yang telah dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri.
“Kami menaruh harapan besar bahwa komite banding nantinya tetap berpegang pada asas keadilan dan mempertahankan putusan yang telah ditetapkan oleh KKEP. Proses banding ini hendaknya tidak berlarut-larut demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Lutfi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia menambahkan bahwa momentum ini menjadi ujian sekaligus kesempatan bagi institusi Polri untuk menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang adil dan tidak memihak. Menurutnya, integritas aparat penegak hukum menjadi tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian secara keseluruhan.
Resmi Ajukan Banding Telah Dipecat
“Ini adalah saat yang tepat bagi Polri untuk menunjukkan kepada publik bahwa institusi ini mampu bersikap objektif dan tidak pandang bulu dalam menjatuhkan sanksi kepada anggotanya yang terbukti melanggar hukum maupun etika,” ujar dia.
Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat ke publik setelah Brigadir Ade Kurniawan dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial DJ atas dugaan tindakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban, bayi berusia dua bulan berinisial AN, meninggal dunia. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa bayi tersebut merupakan anak biologis Brigadir Ade hasil hubungan dengan DJ.
Perkara pidana ini saat ini sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah dan tengah dalam tahap penyidikan intensif. Sementara itu, dalam ranah etik, sidang telah digelar di Mapolda Jateng pada Kamis, 10 April 2025, yang menghasilkan keputusan memberhentikan Ade secara tidak hormat dari institusi Polri.
Sidang tersebut dipimpin oleh penyidik madya dari Direktorat Reserse Narkoba, AKBP Edi Wibowo, yang bertindak sebagai pembaca putusan. Dalam kesempatan tersebut, Brigadir Ade menyatakan sikap “pikir-pikir” terhadap putusan yang dijatuhkan dan diberikan waktu selama tiga hari kerja untuk menyampaikan keberatannya melalui jalur banding.
Adapun tenggat waktu pengajuan banding ditetapkan pada hari Jumat (11/4), Senin (14/4), dan Selasa (15/4). Pada hari terakhir tersebut, permohonan banding telah disampaikan secara resmi dan diterima oleh pihak berwenang.
Terkait jalannya penyidikan kasus pidana, Polda Jateng belum memberikan keterangan resmi terkait hasil autopsi dan perkembangan lanjutan dari proses penyelidikan. Namun demikian, masyarakat luas diimbau untuk mengikuti perkembangan perkara ini secara objektif dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Baca Juga : Kawanan Begal Rampas Motor Milik Seorang Pria Di Kota Jakbar
Kepolisian menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan proporsional, termasuk anggota kepolisian sekalipun. Namun demikian, apabila terbukti bersalah, maka sanksi yang dijatuhkan akan dilakukan secara tegas dan transparan demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
Sebagai penutup, publik menantikan langkah tegas dari aparat berwenang untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan tidak menunda-nunda proses hukum. Ketegasan dan integritas dalam penanganan kasus ini akan menjadi refleksi sejauh mana lembaga penegak hukum di Indonesia menjunjung tinggi prinsip keadilan dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.