
Pembunuh Bos Sembako Bekasi Ingin Berencana Kabur Ke Batam Kepolisian menetapkan seorang pria bernama Andreas sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan yang menimpa Alex Lius Setiawan (64), seorang pemilik usaha sembako yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam sebuah ruko yang terletak di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Tersangka sempat berupaya melarikan diri ke Batam bersama istri dan anaknya setelah melakukan aksi kejahatannya Kepala Unit 5 Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Nurul Farouk Fadillah, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Minggu dini hari, 1 Juni 2025, di salah satu hotel yang berlokasi di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
“Ketika dilakukan interogasi di tempat penangkapan, tersangka dalam kondisi pasrah dan langsung mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban,” ujar Iptu Nurul dalam keterangan pers yang disampaikan pada Senin, 2 Juni 2025.
Pembunuh Bos Sembako Bekasi Upaya Pelarian
Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa setelah melancarkan aksinya, Andreas tidak langsung melarikan diri secara acak. Ia justru menyusun rencana pelarian secara sistematis.
Bersama istri dan anaknya, Andreas terlebih dahulu menuju sebuah hotel di kawasan Serpong, yang menurut penyidik dipilih karena jaraknya yang dekat dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dari lokasi tersebut, ia berencana melanjutkan perjalanan ke Batam untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum.
Dalam pemeriksaan lanjutan, penyidik juga menemukan fakta bahwa Andreas membawa sejumlah uang dalam jumlah besar yang diduga merupakan hasil kejahatan. Uang tersebut diambil dari tempat usaha milik korban, termasuk dari meja kasir dan kamar pribadi korban.
“Setelah melakukan pembunuhan, tersangka mengambil uang tunai yang diperkirakan berjumlah lebih dari lima puluh juta rupiah. Uang tersebut kemudian dibawa kabur dan digunakan sebagai bekal selama pelarian,” terang Komisaris Polisi (Kompol) Adam Pramana, selaku Kepala Unit 5 Subdirektorat Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ketika dihubungi wartawan pada hari yang sama.
Pemilihan lokasi persembunyian di wilayah Serpong bukan tanpa alasan. Menurut Kompol Adam, tersangka memilih lokasi tersebut karena lebih dekat dengan akses transportasi udara. Langkah ini menunjukkan bahwa tersangka telah menyusun rencana pelarian dengan cukup matang.
“Dia menyewa kamar hotel di Tangerang Selatan dengan maksud agar mudah menjangkau bandara. Informasi awal yang kami peroleh menyebutkan bahwa tujuan akhirnya adalah Batam, kemungkinan besar untuk melanjutkan pelarian ke luar negeri,” lanjut Kompol Adam.
Proses Penahanan dan Pemeriksaan
Namun, pelarian tersebut akhirnya berhasil digagalkan oleh tim Resmob yang telah melakukan pelacakan intensif terhadap gerak-gerik tersangka sejak laporan pembunuhan diterima.
Setelah berhasil diamankan oleh aparat kepolisian, Andreas langsung dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait motif dan kronologi lengkap peristiwa pembunuhan tersebut.
Meski tersangka telah mengakui perbuatannya, penyidik tetap melakukan serangkaian pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk memeriksa barang bukti, saksi-saksi, serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Saat ini, tim penyidik tengah fokus pada penggalian informasi mengenai motif sebenarnya di balik tindakan keji tersebut. Dugaan sementara mengarah pada motif ekonomi, mengingat korban merupakan pemilik usaha sembako yang cukup sukses, dan uang dalam jumlah besar ditemukan telah dibawa kabur oleh pelaku.
Atas perbuatannya, Andreas dijerat dengan Pasal 365 dan/atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 365 mengatur tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, sementara Pasal 338 mengatur mengenai pembunuhan dengan unsur kesengajaan.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 338 KUHP, yang membawa ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas Iptu Nurul.
Baca Juga : Polisi Periksa 3 Orang Terkait Pergantian Pelat BMW Penabrak Mahasiswa UGM
Korban, Alex Lius Setiawan, ditemukan tidak bernyawa di dalam rukonya sendiri yang berlokasi di kawasan Pondok Gede. Pihak kepolisian menduga bahwa pembunuhan terjadi di dalam kamar korban. Penemuan jasadnya sontak menghebohkan warga sekitar, mengingat korban dikenal sebagai pengusaha sembako yang cukup dikenal dan aktif berinteraksi dengan lingkungan sekitar.
Tim forensik yang diterjunkan ke lokasi kejadian menemukan sejumlah luka yang mengindikasikan adanya kekerasan fisik sebelum korban meninggal dunia. Selain itu, terdapat sejumlah barang berharga yang hilang dari tempat kejadian perkara, sehingga menguatkan dugaan bahwa pembunuhan tersebut didasari oleh motif perampokan.