
Penangkapan Oknum Ormas Didepok Palak & Aniaya Teknisi Wifi diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang teknisi pemasangan kabel WiFi berinisial GP. Insiden ini terjadi setelah korban menolak memberikan uang yang diminta oleh pelaku.
Menurut laporan yang dikutip dari detikNews, insiden ini berlangsung pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban tengah menjalankan tugasnya memasang kabel optik untuk jaringan WiFi di kawasan Depok. Tiba-tiba, seorang anggota ormas mendatangi korban dan mengatasnamakan organisasinya untuk meminta sejumlah uang.
Korban yang merasa sudah memiliki izin resmi untuk melakukan pekerjaan tersebut menolak permintaan pelaku. Namun, pelaku tidak menerima penolakan tersebut dan berusaha memaksa korban untuk menyerahkan uang. Penolakan yang diberikan korban membuat pelaku semakin emosional hingga akhirnya melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Penangkapan Oknum Ormas Didepok
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok bergerak cepat untuk menindaklanjuti kasus ini. Kepala Urusan Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi,
mengonfirmasi bahwa pelaku Ormas sudah berhasil diamankan.
“Pelaku sudah kami tangkap dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Depok,” ujar Iptu Made Budi kepada wartawan pada Rabu, 19 Maret 2025.
Informasi mengenai penangkapan ini juga dibagikan melalui akun resmi Instagram Polres Metro Depok. Dalam unggahan tersebut, terlihat foto pelaku yang sudah diamankan, serta pernyataan dari pihak kepolisian bahwa mereka akan menindak tegas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Depok,” tulis akun resmi Polres Depok dalam unggahannya.
Identitas dan Pasal yang Dikenakan
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui bernama Kharisma Gautama (29). Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan/atau Pasal 170 KUHP yang mengatur tindak pidana pengeroyokan.
Komitmen Kepolisian dalam Menindak Kriminalitas
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus menindak tegas segala bentuk tindakan kriminal, terutama yang melibatkan unsur kekerasan dan pemerasan. Kasus ini menjadi bukti bahwa kepolisian merespons cepat setiap laporan yang masuk dari masyarakat.
Polres Metro Depok juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindakan kriminal atau pungutan liar yang mereka alami kepada pihak berwajib. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di wilayah Depok.
“Kami mengajak seluruh warga untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindakan kriminal, termasuk pemerasan dan kekerasan, agar bisa segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” tambah Iptu Made Budi.
Tindak Lanjut Kasus
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut. Kepolisian juga akan menindaklanjuti apakah pelaku memiliki riwayat kasus serupa sebelumnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya melawan segala bentuk pemerasan dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Pihak kepolisian pun menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi aksi premanisme di wilayah hukum mereka dan bahwa setiap tindakan kriminal akan mendapat sanksi hukum yang tegas.
Baca Juga : TNI Penembak 3 Polisi Di Lampung Saat Gerebek Judi Ditangkap