Pencegahan Judol Dan Pinjol Yang Sangat Marak Selama 2024 ada dua kasus hukum yang memperoleh perhatian masyarakat luas melibatkan banyak
orang, termasuk orang awam, yaitu judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Upaya pencegahan terhadap praktik judol dan pinjol ilegal membutuhkan pendekatan yang komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak dan sejumlah aspek.
Pencegahan praktik ini perlu melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah, lembaga keuangan, perusahaan teknologi, dan masyarakat.
Pencegahan Judol Dan Pinjol
Pemerintah dan aparat hukum perlu meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap platform ilegal ini
Edukasi masyarakat tentang bahaya judol dan pinjol ilegal juga harus digencarkan melalui kampanye digital dan komunitas.
Data dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolhukam) tahun 2024 mencatat 8,8 juta masyarakat
Indonesia menjadi pelaku judol. Sekitar 80 persen dari jumlah tersebut merupakan warga masyarakat bawah dan anak muda.
Artinya, judol bukan merupakan suatu yang mahal karena dapat diakses dan dimainkan oleh masyarakat dengan kemampuan ekonomi menengah ke bawah
dengan nilai transaksi di bawah 100 ribu rupiah per hari. Kendati nilai transaksinya kecil, tetapi jika dilakukan setiap hari oleh jutaan pelaku maka akan terakumulasi dalam jumlah sangat besar.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis data spesifik jumlah pelaku judol terbanyak berdasarkan provinsi, kabupaten/kota
dan kecamatan di seluruh Indonesia. Berdasarkan data tersebut, Jawa Timur menempati peringkat keempat tertinggi jumlah pelaku judol dengan nilai transaksi Rp1,051 triliun.
“Nilai transaksi judol yang sedemikian besar itu sesungguhnya akan bisa luar biasa bila digunakan secara positif untuk pemenuhan kebutuhan peningkatan kesejahteraan masyarakat,
baik sektor pendidikan berbentuk pembangunan sekolah atau madrasah, sektor kesehatan berupa pembangunan rumah sakit, maupun sektor ekonomi berupa pemberian modal usaha
untuk UMKM,” kata Ketua PW LPBH NU Jatim H. Sullamul Hadi, S.Ag, SH, MH, di Surabaya (24/12/2024).
Selain peringkat keempat dalam judol, Jatim juga menduduki peringkat pertama (tertinggi) dalam jumlah perkara perjudian (konvensional) yang diputus pengadilan.
Pada Direktori Putusan MA pada 2011-2024 menyebutkan bahwa dari 50 Pengadilan Negeri dengan jumlah perkara tertinggi, total perkara perjudian di Jatim berjumlah 12.277 perkara,
menyusul Sumut 8.204 perkara, Jateng 2.842 perkara, Jabar 1.321 perkara, Riau 1.301 perkara, Sumbar 604 perkara, dan seterusnya.