Polisi Tangkap Preman Plumpang Beroperasi Di Pintu Tol Jakarta Kepolisian Resor Metro menangkap pelaku inisial MAS diduga pelaku pencurian
disertai penggunaan senjata tajam di pintu masuk Tol Plumpang pada Jumat (3/1) malam.
Operasi penangkapan dilakukan pada Jumat (3/1) setelah adanya laporan dari warga dan pengguna jalan yang merasa terganggu oleh aksi pelaku.
Preman tersebut diketahui kerap meminta uang secara paksa kepada pengendara yang melintas. Modus operandi pelaku adalah berdalih membantu
kendaraan yang mengalami kemacetan di sekitar pintu tol, namun kemudian memaksa pengemudi memberikan uang dalam jumlah tertentu.
Polisi Tangkap Preman Plumpang
“Kami mendapati dua laporan masyarakat terkait pencurian menggunakan senjata tajam di wilayah tersebut,” kata Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan
(Kanit Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara, AKP Fauzan di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan, petugas langsung melakukan langkah-langkah awal di tempat kejadian perkara (TKP) dan Tim Operasional (Opsnal) Jatanras melakukan
penyelidikan sesuai dengan hasil identifikasi video yang tersebar.
“Kami melakukan penelusuran terhadap CCTV dan Alhamdulillah pada Sabtu dinihari pukul 04.00 satu orang pelaku inisial MAS ditangkap di wilayah Koja,” kata dia.
Ia menjelaskan, peran MAS jika dilihat dari kamera pengawas (CCTV) melakukan pengancam terhadap korban dengan mengacungkan celurit.
MAS merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). MAS ini dalam menjalankan aksinya berkelompok
dan mereka ada enam orang yang mayoritas menggunakan senjata tajam.
Mereka melakukan penyisiran dengan sasaran mobil-mobil yang kacanya terbuka saat terjadi kemacetan di pintu masuk tol tersebut. “Kami akan mengejar
pelaku lainnya yang menjalankan aksi tersebut,” kata dia.
Para pelaku biasanya berkumpul di area pintu masuk tol tersebut. Saat melihat jalanan padat, mereka melakukan aksinya.
Ia mengatakan, pada saat kejadian itu terdapat dua mobil yang menjadi korban. Yaitu sebuah minibus kemudian mobil pikap.
Barang yang diambil tersangka dari minibus berupa satu buah tas berisi dokumen pribadi. Sedangkan korban di mobil pikap berupa satu unit telepon seluler (hp).
Korban yang mengendarai kendaraan minibus mengalami luka bacokan di punggung sebelah kanan. Untuk korban kedua mengalami lecet bagian jari tangan.
Mereka kerap beraksi di sekitar pintu Tol Plumpang dengan menghampiri kendaraan kendaraan yang kacanya terbuka “Dalam kasus ini pelaku disangkakan
dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata dia.