
Pria Cabuli Siswi SMK Di Rembang Terungkap Pegawai Perhutani mengalami trauma psikologis yang serius setelah diduga menjadi korban tindakan asusila oleh seorang pria dewasa. Pelaku yang berinisial AS telah diamankan oleh pihak kepolisian dan saat ini tengah menjalani proses hukum di bawah penanganan Kepolisian Resor (Polres) Rembang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rembang, Inspektur Satu (Iptu) Alva Zakya Akbar, membenarkan bahwa pelaku telah ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Penyerahan pelaku dilakukan oleh personel Kepolisian Sektor (Polsek) Sale kepada pihak Polres Rembang pada Jumat malam, tanggal 6 Juni 2025.
“Benar, yang bersangkutan adalah seorang oknum pegawai Perusahaan Umum Kehutanan Negara atau Perhutani, dengan inisial AS. Penyerahan pelaku telah dilakukan oleh aparat Polsek Sale dan kini sudah berada dalam tahanan Polres Rembang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Alva saat dikonfirmasi media, Sabtu (7/6/2025).
Pria Cabuli Siswi SMK Di Rembang Terungkap
Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap kronologi kejadian. Iptu Alva menyatakan bahwa penyidik masih menunggu keterangan rinci dari korban maupun saksi-saksi untuk merekonstruksi peristiwa tersebut secara menyeluruh.
“Kami akan sampaikan informasi lengkap setelah hasil pemeriksaan terhadap korban dan para saksi kami peroleh secara resmi. Untuk sementara, kami telah mengamankan pelaku guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan serta menjamin kelancaran proses penyidikan,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025. Saat kejadian, korban yang diketahui masih berusia 16 tahun tengah berada seorang diri di rumah. Pelaku diduga datang ke kediaman korban dengan dalih menagih utang kepada orang tua korban.
Namun, karena orang tua korban tidak berada di tempat, pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan perbuatan cabul terhadap remaja tersebut. Aksi pelaku diduga berlangsung tanpa disertai kekerasan fisik, namun menimbulkan dampak psikologis yang cukup serius bagi korban.
Laporan Keluarga Korban dan Tindakan Kepolisian
Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polsek Sale pada malam hari setelah kejadian berlangsung. Berdasarkan pengakuan keluarga, korban mengalami gangguan emosional pasca insiden dan menunjukkan tanda-tanda trauma berat.
Iptu Alva Zakya Akbar membenarkan bahwa laporan dari pihak keluarga telah diterima oleh unit kepolisian terdekat. Pihaknya juga telah memverifikasi bahwa korban merupakan pelajar aktif di salah satu sekolah menengah kejuruan di kawasan Kabupaten Rembang, meski rincian mengenai institusi pendidikan korban belum diumumkan ke publik.
“Benar, pelapor adalah keluarga korban. Usia korban terkonfirmasi 16 tahun. Untuk identitas sekolahnya belum dapat kami sampaikan karena masih dalam tahap pendalaman dan demi menjaga privasi yang bersangkutan,” ujar Alva.
Ia juga menambahkan bahwa korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu proses pemulihan dari trauma yang dialaminya. Pendampingan dilakukan oleh tim khusus yang melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rembang, serta kemungkinan akan menggandeng tenaga profesional dari dinas sosial atau lembaga konseling independen.
Status Hukum dan Ancaman Pidana Terhadap Pelaku
Terkait status hukum pelaku, pihak kepolisian menyatakan bahwa AS kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Apabila terbukti bersalah, tersangka dapat dikenai hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda sejumlah tertentu sebagaimana tertuang dalam ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan akan dilanjutkan dengan pengumpulan bukti tambahan, termasuk hasil visum et repertum serta kesaksian dari pihak-pihak terkait.
“Kami pastikan proses hukum akan berjalan secara objektif dan transparan. Tidak ada perlakuan khusus terhadap pelaku, meskipun yang bersangkutan adalah aparatur di lembaga milik negara,” tegas Iptu Alva.
Reaksi Publik dan Tuntutan Transparansi
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat, khususnya warga Kecamatan Sale dan sekitarnya. Banyak pihak yang mendesak agar proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara terbuka dan tidak diintervensi oleh kepentingan apa pun, mengingat latar belakang pelaku sebagai pegawai salah satu badan usaha milik negara.
Sejumlah aktivis perempuan dan anak di Kabupaten Rembang juga menyerukan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, serta mendesak pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya kekerasan terhadap anak.
“Kasus ini adalah momentum bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem pelaporan serta pendampingan bagi anak-anak yang menjadi korban. Kami meminta agar pelaku dihukum maksimal dan korban mendapatkan pemulihan yang layak,” ujar Sari Widyaningrum, koordinator Lembaga Advokasi Anak Rembang.
Baca Juga : Refutasi Ketua DPD Hanura Usai Jadi Tersangka Penyedia Striptis
Peristiwa dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMK di Kabupaten Rembang kembali mengingatkan pentingnya peran masyarakat, institusi pendidikan, serta aparat penegak hukum dalam melindungi hak dan martabat anak-anak dari tindakan kekerasan seksual. Kepolisian telah berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dukungan masyarakat dan keterbukaan dalam proses penegakan hukum diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, sekaligus menjadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.